Camat Panakkukang soal Pedagang Paksa Masuk Lokasi CFD: Tidak Ada Retribusi

Camat Panakkukang soal Pedagang Paksa Masuk Lokasi CFD: Tidak Ada Retribusi

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Senin, 11 Mar 2024 16:00 WIB
Momen petugas Dishub Makassar cekcok dengan pedagang di lokasi CFD.
Foto: Momen petugas Dishub Makassar cekcok dengan pedagang di lokasi CFD. (Dok. Dishub Makassar)
Makassar -

Camat Panakkukang Ari Fadli buka suara soal petugas Dishub Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), cekcok dengan pedagang yang memaksa masuk ke lokasi car free day (CFD) karena mengaku sudah membayar retribusi. Ari menegaskan tidak ada pungutan biaya bagi warga yang hendak berjualan di lokasi.

"Jadi tidak ada penarikan retribusi di situ. Banyak memang pedagang di situ yang mengaku-ngaku ada penarikan. Iya klaim ji saja itu. Tidak ada itu (penarikan retribusi ke pedagang) dari kecamatan dan kelurahan," kata Ari kepada detikSulsel, Senin (11/3/2024).

Ari menduga para pedagang itu hanya membayar parkir namun merasa ditarik retribusi dari pengelola CFD di Jalan Boulevard Makassar. Hal inilah, kata dia, yang perlu diluruskan kepada publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami pastikan tidak ada penarikan di situ. Yang ada itu cuma parkir yang dikelola langsung sama PD Parkir. Mungkin uang parkirnya dianggap sebagai uang retribusi," ungkapnya.

Ari mengaku pedagang yang berjualan di Jalan Boulevard biasanya hanya menyumbangkan dana sebagai biaya jasa kebersihan kepada pengelola. Dia mengatakan pengelola CFD melibatkan pihak kelurahan termasuk RT/RW setempat.

ADVERTISEMENT

"Adapun biasanya pedagang memberikan uang ke pengelola untuk pembersihan di situ. Itu pun juga tidak dipatok berapa. Biasanya Rp 5 ribu atau Rp 10 ribu, tidak lebih dari itu," jelasnya.

Ari menuturkan pengelola CFD dibentuk untuk mengatur aktivitas di lokasi CFD. Pengelola juga dibentuk untuk mengatur agar pedagang menjadi tertib saat berjualan.

"Jadi ada namanya pengelola CFD, ini dibentuk oleh camat yang lama atas kesepakatan dari tokoh masyarakat di Kelurahan Masale. Selama ini, tidak teratur mi pedagang yang masuk di situ. Sehingga dibentuk mi pengelola CFD. Diatur, ditata ulang di sana," sebut Ari.

Sebelumnya diberitakan, Dishub Kota Makassar mengaku heran dengan pedagang yang memaksa masuk ke dalam kawasan CFD dengan dalih membayar retribusi ke pengelola. Pernyataan pedagang itu viral saat terlibat cekcok dengan petugas Dishub Kota Makassar di Jalan Boulevard, Minggu (10/3).

"Transaksi ini yang kita tidak tahu, ada tidak aturannya untuk menarik retribusi. Apa dasarnya menagih, kalau tidak berdasar, itu kan pungli," ujar Kepala Bidang Pengembangan Keselamatan dan Penindakan Dishub Makassar Irwan Sampeang, Minggu (10/3).

Irwan menilai pernyataan pedagang yang mengaku sudah membayar retribusi hanya sekadar alasan agar diizinkan masuk ke lokasi CFD. Dia menegaskan tidak ada aturan yang membenarkan pedagang diizinkan berjualan saat CFD.

"Menurut pengakuan anggota saya, tidak ada retribusi, karena tidak berdasar. Tidak ada legalitasnya," tuturnya.

"Kalau dari kami punya anggota tidak ada, 100 persen tidak ada. Kalau mau informasinya, kita korek di kecamatan atau di kelurahan," tambah Irwan.




(sar/asm)

Hide Ads