Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengaku heran pedagang memaksa masuk berjualan di lokasi car free day (CFD) dengan dalih sudah membayar retribusi ke pengelola. Pihaknya menegaskan berjualan di lokasi CFD dilarang dan tanpa ada pemungutan biaya sebagaimana pengakuan pedagang yang sempat cekcok dengan petugas.
"Transaksi ini yang kita tidak tahu, ada tidak aturannya untuk menarik retribusi. Apa dasarnya menagih, kalau tidak berdasar, itu kan pungli," ujar Kepala Bidang Pengembangan Keselamatan dan Penindakan Dishub Makassar Irwan Sampeang kepada detikSulsel, Minggu (10/3/2024).
Irwan menilai pernyataan pedagang yang mengaku sudah membayar retribusi hanya sekadar alasan agar diizinkan masuk ke lokasi CFD. Dia menegaskan tidak ada aturan yang membenarkan pedagang diizinkan berjualan saat CFD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut pengakuan anggota saya, tidak ada retribusi, karena tidak berdasar. Tidak ada legalitasnya," tuturnya.
"Kalau dari kami punya anggota tidak ada, 100 persen tidak ada. Kalau mau informasinya, kita korek di kecamatan atau di kelurahan," tambah Irwan.
Irwan mengatakan persoalan itu akan dibahas lebih lanjut dengan pihak terkait. Dia menuturkan para penjual itu tetap dibolehkan membuka lapak asalkan mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
"Saya sudah duduk bersama pengelola pihak kecamatan, kelurahan. Mereka membuat kesepakatan dengan kami, bisa berjualan dengan ketentuan mengikuti segala aturan yang ada di dalam. Setiap jam 5 harus ditutup, tidak boleh lagi ada aktivitas keluar masuk," imbuhnya.
Dia pun menyayangkan lokasi CFD jadi tempat berjualan. Padahal CFD di Jalan Boulevard Makassar merupakan lokasi bebas kendaraan dan tanpa ada aktivitas jual beli.
"Kita lihat di Boulevard, bukan lagi tujuannya menjadi CFD. Tapi berubah menjadi pasar pagi. Kenapa? Lokasi yang dijadikan CFD berubah wujud menjadi kawasan penjualan. Artinya beralih fungsi," ujar Irwan.
Sebelumnya diberitakan, petugas Dishub Makassar terlibat cekcok dengan pedagang di kawasan CFD di Jalan Boulevard Makassar, Minggu (10/3) pagi tadi. Pedagang yang datang menggunakan mobil dan motor memaksa masuk lokasi CFD dengan dalih sudah membayar retribusi.
"Iye penjual (yang memaksa masuk), dengan alasan bahwa mereka sudah membayar. Artinya ada transaksi dari pengelolaan CFD," ujar Irwan.
Irwan menambahkan aktivitas CFD sudah diatur waktunya sejak pukul 05.00-10.00 Wita. Selama waktu itu, pedagang dilarang menjual.
"Setiap jam 5 harus ditutup, tidak boleh lagi ada aktivitas keluar masuk. Nah, ternyata tadi pagi sudah setengah 7, masih berdatangan, mau memaksakan masuk membuka barrier," ujarnya.
(sar/sar)