3 Dugaan Pelanggaran Pilrek UNM Diusut Kemendikbud

3 Dugaan Pelanggaran Pilrek UNM Diusut Kemendikbud

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Kamis, 07 Mar 2024 06:00 WIB
Suana penghitungan suara calon rektor UNM.
Foto: Suana penghitungan suara calon rektor UNM. (dok. istimewa)
Makassar -

Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengusut dugaan pelanggaran Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Negeri Makassar (UNM) periode 2024-2028. Kasus ini sebelumnya dilaporkan calon rektor yang juga Wakil Rektor 2 UNM Prof Muhammad Ichsan Ali.

Itjen Kemendikbudristek memeriksa 3 saksi terkait kasus tersebut di salah satu ruangan di lantai 6 Menara Pinisi UNM, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Selasa (5/3). Ketua Panitia Pilrek UNM Prof Hamsu Abdul Gani sebagai terperiksa mengungkap ada 3 poin yang diusut tim dari Kemendikbudristek.

"Pertama itu dianggap tidak netral. Kedua sebagai orang (Fakultas) Teknik dianggap menzalimi karena tidak memilih orang (calon rektor dari Fakultas) Teknik. Ketiga, dianggap bahwa kami ini diintimidasi untuk memilih satu calon," ungkap Ketua Panitia Pilrek UNM Prof Hamsu Abdul Gani kepada wartawan usai diperiksa, Selasa (5/3/2024) sore.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hamsu membantah semua dugaan pelanggaran yang dialamatkan kepadanya. Hamsu menyebut dugaan pelanggaran netralitas yang dilaporkan Ichsan Ali tidak berdasar.

"Jadi saya bilang, saya selaku anggota senat kan tentu saya berhak berkomunikasi kepada anggota senat yang lain, tapi tidak selaku ketua panitia. Saya juga berhak ngomong sama dengan pemilihan-pemilihan lain," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Hamsu mengaku memahami posisinya sebagai anggota senat sekaligus ketua panitia Pilrek UNM. Dia kerap berkomunikasi dengan sesama anggota senat tanpa ada maksud memberikan dukungan terhadap salah satu calon rektor tertentu.

"Apalagi saya bertemu dengan anggota senat ketua-ketua prodi dari pascasarjana. Tapi waktu itu saya tidak mengarahkan kepada siapa, tidak ada satupun calon yang saya sebutkan," tambah Hamsu.

Direktur Program Pascasarjana UNM ini juga menepis tudingan intimidasi dari Rektor UNM Prof Husain Syam. Hamsu mengatakan Pilrek UNM berjalan secara objektif tanpa ada campur tangan dari rektor UNM.

"Pak Rektor tidak pernah mengintimidasi. Dia membebaskan kita. Kita ini kan profesor semua, masa mau dipaksakan," kata Hamsu.

Hamsu melanjutkan kasus dugaan pelanggaran Pilrek UNM ini juga melibatkan Dekan Fakultas Teknik UNM Prof Muh Yahya. Yahya dituding menzalimi salah satu calon rektor utusan Fakultas Teknik, yakni Ichsan Ali.

"Pak Dekan Teknik ini tuduhannya begini, salah satu calon dari Teknik, Prof Ichsan. Ada 13 orang anggota senat dari Teknik. Dituduh kita menzalimi dia, karena tidak memilih dia sebagai orang Teknik," ujarnya.

Hamsu mengaku heran atas tudingan tersebut. Menurut Hamsu, setiap anggota senat berhak menyalurkan hak suaranya tanpa melihat asal fakultas calon rektor tertentu.

"Karena tentu ada pertimbangan lainnya. Tidak hanya sekadar sama-sama orang Teknik, pilih (calon rektor dari Fakultas) Teknik. Itu dasarnya dibilang menzalimi, padahal tidak lah," tegas Hamsu.

Diketahui, Senat UNM telah melakukan pemilihan 5 calon rektor yang diikuti oleh 64 senat pemilik suara di Ruang Senat UNM, Menara Phinisi, Selasa (27/2). Dalam prosesnya, calon rektor nomor urut 5 Prof Hasmyati unggul telak dengan 51 suara.

Selanjutnya disusul calon rektor nomor urut 4 Prof Karta Jayadi dengan perolehan 5 suara dan calon rektor nomor urut 1 Prof Hasnawi yang meraih 4 suara. Sementara calon rektor nomor urut 2 Prof Dr Ichsan Ali mendapat 3 suara dan calon rektor urut 3 Prof Dr Eko Hadi Sudjiono hanya 1 suara.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Pilrek Putaran Kedua Berpotensi Diundur

Tiga calon rektor peraih suara tertinggi selanjutnya akan mengikuti pemilihan putaran kedua yang digelar pada Kamis (7/3) hari ini. Ketiganya bersaing memperebutkan suara senat dan 35 persen dari Kemendikburistek.

Namun Ketua Panitia Pilrek UNM Prof Hamsu Abdul Gani menuturkan, pemilihan putaran kedua yang digelar lewat rapat senat tertutup terancam diundur. Pihaknya masih menunggu konfirmasi dari Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

"Tahapan kita ini seharusnya tanggal 7 (Maret) itu sudah pemilihan tahap kedua. Tapi kan kita katakan itu tentatif, tergantung dari waktunya Menteri," kata Hamsu.

Hamsu melanjutkan, penyelidikan kasus dugaan pelanggaran Pilrek UNM juga menjadi pertimbangan melakukan pemilihan putaran kedua. Pasalnya Itjen Kemendikbud masih mengusut perkara tersebut.

"Apalagi ada verifikasi (kasus dugaan pelanggaran Pilrek UNM) ini. Kita tunggu lah hasilnya verifikasi. Sesungguhnya verifikasi ini mencari fakta apakah laporan betul," bebernya.

Pihaknya pun menunggu hasil pemeriksaan atas kasus itu. Namun Hamsu menegaskan, masa jabatan Husain Syam sebagai Rektor UNM akan berakhir pada 17 Mei 2024 sehingga pelantikan rektor baru harus dilakukan pada waktu itu.

"Yang penting 17 Mei itu Pak Rektor sudah harus turun. Kita menunggu saja," terang Hamsu.

Sementara itu, Rektor UNM Husain Syam berharap semua calon rektor bisa ikhlas menerima hasil penyaringan senat. Hasil suara itu disebutnya murni merupakan suara senat tanpa intervensi.

"Jadi tidak ada orang (lain) yang bisa mengatur hati nurani masing-masing, tapi fakta yang ada seperti itulah adanya," tegas Husain saat dikonfirmasi, Selasa (27/2).

Halaman 2 dari 2
(sar/ata)

Hide Ads