Pria Aniaya Wanita-Curi Uang di Kios Puncak Jaya Ditangkap

Papua Tengah

Pria Aniaya Wanita-Curi Uang di Kios Puncak Jaya Ditangkap

Paulus Pulo - detikSulsel
Jumat, 23 Okt 2026 17:30 WIB
Polisi menangkap KK (33), DPO penganiayaan dan percobaan pemerkosaan di Puncak Jaya.
Foto: Polisi menangkap KK (33), DPO penganiayaan dan percobaan pemerkosaan di Puncak Jaya. (dok. istimewa)
Puncak Jaya -

Polisi menangkap pria berinisial KK (33) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dan percobaan pemerkosaan terhadap Wanita inisial ZHP di Puncak Jaya, Papua Tengah. Pelaku juga mencuri di sebuah kios dengan menggasak uang senilai Rp 100 juta.

"Polisi menangkap pria berinisial KK yang masuk dalam DPO terkait dugaan tindak pidana penganiayaan berat dan percobaan pemerkosaan terhadap korban berinisial ZHP," ujar Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Yusuf Sutejo kepada wartawan, Jumat (23/10/2026).

Kasus dugaan penganiayaan dan percobaan pemerkosaan itu terjadi di Jalan Kandep, Kampung Muliambut, Distrik Mulia pada Jumat (8/11/2024). Hal itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/29/XI/2024/ SPKT/Res Puja/ Polda Papua, tanggal 09 November 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi yang melakukan serangkaian penyelidikan menangkap pelaku di Kampung Usir, Distrik Mulia, Puncak Jaya, pada Kamis (22/10/2026) pukul 10.10 WIT. KK langsung dibawa ke Polres Puncak Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Penangkapan dilakukan setelah personel melakukan pemantauan dan penyelidikan secara intensif untuk mengetahui keberadaan yang bersangkutan," kata Yusuf.

ADVERTISEMENT

Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan KK dalam sejumlah tindak pidana lain, termasuk dugaan kasus pencurian berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/VIII/2026/SPKT/POLRES puncak Jaya/ Polda Papua Tengah tanggal 12 Agustus 2026. Pelaku diduga mencuri uang korban dari kios senilai Rp 100 juta.

"Dalam pemeriksaan, KK juga mengaku mencuri uang tunai sekitar Rp 100 juta dari kios milik korban berinisial RK. KK mendatangi kios tersebut dan masuk melalui bagian belakang dengan memanjat pagar," jelas Yusuf.

KK mengaku menggunakan uang hasil pencurian untuk membeli bahan makanan dan membagikannya kepada anggota keluarga. Saat penangkapan, penyidik menemukan sisa uang sebesar Rp 1.050.000 di dalam dompet KK.

"Adapun waktu pasti kejadian pencurian, identitas lengkap korban, serta rincian asal dan kepemilikan uang tersebut perlu dikonfirmasi kembali melalui berkas perkara dan keterangan korban," beber Yusuf.

Pelaku KK juga diduga terlibat kasus pembegalan terhadap seorang tukang ojek menggunakan senjata tajam berupa parang di Kampung Wandegobak, Distrik Pagaleme, pada tahun 2025.

"Dalam peristiwa itu alhamdulillah tidak ada korban jiwa," pungkas Yusuf.



(hsr/asm)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads