Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin menjadi saksi sidang kasus korupsi proyek bibit nanas yang menelan anggaran Rp 60 miliar. Bahtiar akan memberikan keterangan bersama tiga orang saksi lainnya pagi ini.
Pantauan detiksulsel, Bahtiar Baharuddin tiba di Pengadilan Negeri (PN) Makassar sekitar pukul 11.35 Wita. Dia langsung bergegas menuju ruangan Harifin Tumpa tempat sidang berlangsung.
Bahtiar tampak mengenakan baju batik corak merah dan putih. Bahtiar bersama tiga orang saksi lainnya kemudian dipersilahkan masuk ke tempat duduk saksi tepat di depan meja majelis hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim penyidik Kejati Sulsel sebelumnya menemukan adanya praktik penggelembungan harga atau mark-up yang menjadi modus tersangka dalam melakukan korupsi bibit nanas. Pengadaan bibit nanas dengan total anggaran Rp 60 miliar dinilai tanpa melalui perencanaan.
"Perbuatan melawan hukumnya banyak, mulai sejak perencanaan bahwa seharusnya kalau bibit itu kan mekanisme hibah, (tetapi) ini tidak ada proposalnya dulu ditetapkan," papar Didik.
Saat itu potensi kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp 50 miliar dari perhitungan internal penyidik kejaksaan. Kendati begitu, kerugian negara masih dilakukan perhitungan lebih lanjut oleh lembaga audit berwenang.
"Kerugian negara lagi hitung di BPKP dan tapi yang jelas riilnya yang dibelikan dari Rp 60 miliar anggaran itu Rp 4,5 miliar plus ongkos angkut lah. Berarti ya sekitar Rp 50-an miliar lah (kerugian negara)," terangnya.
Bahtiar Baharuddin sempat menjadi salah satu tersangka dalam perkara korupsi bibit nanas yang diusut Kejati Sulsel. Namun, status tersangka Bahtiar batal setelah eks Pj Gubernur Sulsel itu memenangkan gugatan praperadilan.
Bahtiar Baharuddin pun memenangkan gugatan praperadilan melawan Kejati terkait penetapan tersangka dalam kasus korupsi bibit nanas. Hakim menyatakan status tersangka Bahtiar tidak sah berdasarkan putusan praperadilan yang dibacakan hakim Tunggal Muhammad Adil Kasim di Ruang Sidang Oemar Seno Adji, PN Makassar, Senin (29/6).
"Hakim menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon berupa penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor AP 59 dan P 34 dari B 2/03/2026 tanggal 9 Maret 2026," kata hakim.
Hakim turut menyatakan penahanan terhadap Bahtiar juga tidak sah. Upaya paksa Kejati Sulsel yang melakukan penahanan terhadap Bahtiar juga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Memerintahkan termohon melepaskan pemohon dari penahanan tingkat penyidikan dan atau tingkat penuntutan umum pada tahap pemeriksaan masing-masing," imbuh hakim.
Hakim Anggap Penetapan Tersangka Bahtiar Prematur
Hakim mengungkap pertimbangan sehingga status tersangka terhadap Bahtiar dinyatakan tidak sah. Hakim menilai penetapan tersangka Bahtiar tidak memenuhi minimal dua alat bukti dan terlalu cepat atau prematur.
"Berdasarkan Pasal 1 angka 31 tidaklah terpenuhi atau setidak-tidaknya terlalu cepat atau prematur penetapan tersangka diterapkan pada diri pemohon Bahtiar Baharuddin," kata hakim.
Hakim menekankan bahwa penyidik seharusnya lebih dulu mengumpulkan dan memperoleh kejelasan mengenai tindak pidana berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah. Dalam perkara Bahtiar, syarat tersebut dinilai tidak terpenuhi.
"Atas dasar itu, hakim berpendapat penetapan tersangka terhadap Bahtiar Baharuddin dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan tidak sah. Konsekuensinya, tindakan penahanan yang didasarkan pada surat penetapan tersangka tertanggal 9 Maret 2026 juga dinilai tidak sah," jelasnya.
