Pihak Money Changer Ungkap Aliran Duit Korupsi Bibit Nanas

Sidang Kasus Korupsi Bibit Nanas

Pihak Money Changer Ungkap Aliran Duit Korupsi Bibit Nanas

Gayatri Resqi Wulandari Gani - detikSulsel
Selasa, 06 Okt 2026 11:00 WIB
Sidang lanjutan dugaan korupsi proyek bibit nanas senilai Rp 60 miliar di PN Makassar. Gayatri Resqi Wulandari Gani/detiksulsel
Foto: Sidang lanjutan dugaan korupsi proyek bibit nanas senilai Rp 60 miliar di PN Makassar. Gayatri Resqi Wulandari Gani/detiksulsel
Makassar -

Aliran duit kasus dugaan korupsi proyek bibit nanas Pemprov Sulsel era Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin terlacak setelah ketiga terdakwa bertransaksi pada money changer yang sama di Kota Makassar. Jejak aliran dana tersebut terbongkar dari catatan transaksi penukaran mata uang asing para terdakwa yang memiliki pecahan lembaran bernomor seri sama persis.

Hal itu diungkapkan oleh General Manager Money Changer PT Haji La Tunrung Aisyah saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (5/9/2026). Dia mengatakan, putra dari terdakwa Rimawaty Mansur, Ali Baso Mahendra bersama dua terdakwa lainnya, Ririn Riyan dan Rio Erlangga secara terpisah pernah melakukan transaksi di Money Changer tempatnya bekerja.

Ali Baso tercatat dua kali datang ke Money Changer tempat saksi Aisyah bekerja dengan menukarkan uang total senilai Rp 3 miliar ke dalam mata uang Amerika Serikat (USD). Saat itu, kata Aisyah, transaksi Ali Baso dilayani oleh Customer Service (CS).

"Staf atau CS yang melakukan transaksi," kata Aisyah di persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Transaksi pertama Ali Baso dilakukan pada 2 April 2024 dengan nilai sekitar Rp 1 miliar. Sementara transaksi kedua dilakukan pada 18 April 2024 dengan nilai sekitar Rp 2,9 miliar.

"Kurang lebih Rp 3 miliar. Dua kali di bulan April," katanya.

ADVERTISEMENT

Aisyah menjelaskan, uang yang diberikan kepada nasabah dalam setiap transaksi memiliki nomor seri yang tercatat pada bukti transaksi. Jaksa kemudian menanyakan jumlah pecahan seri yang ditransaksikan.

"Berapa jumlah serinya?," tanya jaksa.

"Pecahan 100 dolar," jawab saksi.

Lebih lanjut saksi Aisyah menjelaskan bahwa 37 lembar pecahan 100 USD yang ditukarkan oleh Ali Baso belakangan ditukarkan kembali oleh terdakwa Ririn Riyan. Hal ini terungkap dari kesamaan nomor seri mata uang dolar Amerika Serikat tersebut.

"Transaksi antara Baso dan Riyan, ada 37.000 atau 37 lembar sama (nomor serinya), pecahan 100 USD," jelasnya.

Terdakwa Ririn Riyan Tukar ke Rupiah

Menurut saksi, terdakwa Ririn Riyan juga tercatat beberapa kali menukarkan mata uang asing di perusahaan money changer tersebut. Transaksi pertamanya tercatat pada 6 Juni 2024 dengan nilai sekitar Rp 144 juta yang disebut berasal dari tabungan dan gaji.

Ririn Riyan kembali menukar riyal Saudi ke mata uang rupiah senilai Rp 140 juta yang disebut untuk mahar pada 29 Agustus 2024. Sementara transaksi berikutnya, Ririn Riyan menukarkan sejumlah mata uang rupiah menjadi 7.000 dolar Singapura (SGD) pada 19 November 2025.

"(Ririn Riyan menukarkan uang asing ke rupiah) Sebanyak tiga kali," ujar Aisyah.

Saksi Aisyah mengungkap 7.000 SGD yang sempat ditukarkan oleh Ririn Riyan tersebut dibawa kembali oleh terdakwa Rio Erlangga pada 24 November 2025. Rio menukarkan 7.000 SGD itu ke mata uang rupiah.

"Sebanyak satu kali," katanya.

Dalam persidangan, jaksa menggali kesamaan nomor seri uang yang pernah ditukarkan para terdakwa. Aisyah mengungkapkan adanya kesamaan nomor seri antara transaksi Ririn Riyan dan Rio Erlangga, yakni pada pecahan 1.000 dolar Singapura.

"Ada kesamaan Ririn Riyan 7.000 Singapura. Ada kesamaan nomor seri dengan Rio, ada 7.000 nomor seri sama, persis," ungkapnya.

Menurut Aisyah, tujuh lembar pecahan 1.000 dolar Singapura yang ditukarkan oleh Rio memiliki nomor seri yang sama dengan uang yang sebelumnya ditukarkan oleh Ririn.

"Nomor seri dan buktinya sudah diambil penyidik," katanya.

Sebaliknya, tidak ditemukan kesamaan nomor seri antara transaksi Ali Baso dan Rio Erlangga. Sebab, Ali Baso bertransaksi dengan dolar Amerika Serikat, sedangkan Rio dengan dolar Singapura.

"Antara Rio dan Baso tidak ada kesamaan karena Baso memiliki transaksi USD, sedangkan Rio Singapura," ujarnya.

Mesin Valas Cetak Nomor Seri di Struk, Jadi Dasar Penelusuran

Jaksa lalu meminta Aisyah menjelaskan bagaimana kesamaan nomor seri itu bisa diketahui. Aisyah mengatakan, setiap transaksi di perusahaan money changer tersebut menggunakan mesin valuta asing. Mesin itu mencetak nomor seri setiap lembar uang yang diterima pada bukti transaksi.

"Di kantor itu ada namanya mesin valas, dia terprint nomor serinya. Di sistem tidak ada, tapi di struk ada dan sudah diambil," katanya.

Ia mengibaratkan bukti transaksi tersebut seperti struk belanja. Nomor seri uang yang ditukarkan wajib dicantumkan dalam bukti transaksi.

"Mirip dengan struk belanja. Harus dilampirkan nomor serinya setiap transaksi," ujarnya.

Selain mencatat nomor seri, pihak money changer juga wajib menyimpan identitas nasabah. Identitas itu muncul dalam data transaksi, termasuk kartu tanda penduduk (KTP) nasabah.

"Identitas wajib disimpan. Ada muncul KTP dan identitas," katanya.

Aisyah menjelaskan, Ririn Riyan dan Rio Erlangga bertransaksi di kantor pusat PT Haji La Tunrung, yang melayani sekitar 70 jenis mata uang. Sistem pencatatan transaksi tersebut berlaku di seluruh cabang. Namun, hingga kini pihaknya belum menemukan nomor seri uang yang sama pada transaksi lainnya.

"Riyan dan Rio melakukan penukaran di kantor pusat, dengan melayani 70 mata uang. Terdeteksi di semua cabang," ujarnya.

Dalam persidangan, Aisyah juga menyebut tidak ada alasan bagi pihak money changer untuk menolak transaksi nasabah selama persyaratannya terpenuhi.



(hmw/sar)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads