Universitas Tadulako (Untad) buka suara terkait dugaan tiga mahasiswa dianiaya 20 seniornya di lingkungan kampus di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng). Pihak kampus memastikan mengusut kasus dugaan kekerasan tersebut dan pelaku diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dekan Fakultas Teknik Untad Andi Arham Adam mengatakan, persoalan tersebut bermula saat proses perkuliahan berlangsung pada Selasa (6/10). Saat itu, dosen berinisial FJ menegur tiga mahasiswa yang menggunakan telepon seluler selama kegiatan belajar mengajar.
"Teguran tersebut dilakukan beberapa kali, namun tidak diindahkan. Pada akhir perkuliahan, FJ kemudian memberikan peringatan kepada mahasiswa yang bersangkutan. Dalam situasi tersebut, FJ disebut sempat menangis akibat kondisi yang terjadi selama perkuliahan," kata Andi Arham dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arham menuturkan peristiwa itu diketahui sejumlah mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Arsitektur (HMA). Dosen FJ kemudian mendapat kabar dari ketua himpunan bahwa mahasiswa yang ditegur saat perkuliahan menjadi korban pemukulan oleh mahasiswa lainnya.
"FJ menegaskan dirinya tidak pernah meminta, mengarahkan, maupun menginstruksikan mahasiswa lain melakukan kekerasan terhadap mahasiswa tersebut. Menurut klarifikasinya, tindakan tersebut terjadi tanpa sepengetahuan dan tanpa instruksi darinya," beber Arham.
Menurutnya, tindakan kekerasan tersebut merupakan perbuatan individu yang tidak dapat dibenarkan, baik dengan alasan membela dosen maupun sebagai bagian dari proses akademik. Meski demikian, dosen FJ lantas menemui orang tua korban.
"Setelah kejadian, FJ mengaku telah bertemu dengan orang tua mahasiswa yang bersangkutan. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak menyampaikan permintaan maaf dan sepakat berdamai," katanya.
Di sisi lain, Arham menyayangkan dugaan aksi kekerasan tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap persoalan di lingkungan kampus harus diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku dan bukan dengan tindakan kekerasan maupun main hakim sendiri.
"Mahasiswa tidak boleh terlalu reaktif terhadap sesuatu yang terjadi, apalagi sampai melakukan main hakim sendiri. Setiap persoalan seharusnya dilaporkan kepada pimpinan fakultas agar dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku," imbuhnya.
Ia menambahkan, pihak fakultas akan mengawal penanganan persoalan tersebut dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Penanganan dari aspek kekerasan di lingkungan perguruan tinggi akan dikoordinasikan dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).
"Apabila dalam proses penanganan internal ditemukan pelanggaran oleh mahasiswa, tentu akan ditindaklanjuti sesuai peraturan akademik dan ketentuan yang berlaku. Sementara untuk dugaan tindak pidana, proses pembuktian menjadi kewenangan aparat penegak hukum," tegasnya.
