Remaja pria berinisial F (19) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi usai tepergok memperkosa pacarnya yang masih di bawah umur. Aksi pelaku dipergoki oleh paman korban.
"Benar kami telah mengamankan seorang pria dalam kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Prawira Wardani kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).
Kasus tersebut bermula saat ada pesta pernikahan di Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang pada awal Juni lalu. Paman korban saat itu mendapati aksi tidak senonoh tersebut sementara dilakukan di belakang rumah tetangga.
"Kronologisnya, antara korban dan terlapor ini katanya memiliki hubungan (pacaran). Pada saat kejadian mereka berdua kedapatan oleh paman korban di belakang rumah tetangga (sedang melakukan perbuatan asusila)," tuturnya.
Ibu korban yang tidak terima atas kejadian tersebut langsung melaporkan F ke Polres Pinrang. Polisi menyebutkan bahwa korban saat ini masih berstatus pelajar dan tergolong anak di bawah umur.
"Ibu korban sebagai pelapor yang merasa keberatan dengan perbuatan pelaku terhadap anaknya yang masih di bawah umur," terangnya.
Polisi yang menerima laporan tersebut kemudian menangkap pelaku di kediamannya di Desa Akkajang, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang pada Jumat (25/9). Polisi menjerat pelaku dengan pasal 473 ayat 4 KUHP tentang tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
"Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.
Simak Video "Video: Momen Prabowo Lantik 1.177 Perwira Remaja TNI-Polri 2026"
(asm/hmw)