Remaja di Pinrang Tepergok Perkosa Pacar di Bawah Umur

Remaja di Pinrang Tepergok Perkosa Pacar di Bawah Umur

Muhclis Abduh - detikSulsel
Rabu, 30 Sep 2026 11:16 WIB
Poster
Ilustrasi. Foto: Edi Wahyono
Pinrang -

Remaja pria berinisial F (19) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi usai tepergok memperkosa pacarnya yang masih di bawah umur. Aksi pelaku dipergoki oleh paman korban.

"Benar kami telah mengamankan seorang pria dalam kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Prawira Wardani kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).

Kasus tersebut bermula saat ada pesta pernikahan di Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang pada awal Juni lalu. Paman korban saat itu mendapati aksi tidak senonoh tersebut sementara dilakukan di belakang rumah tetangga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kronologisnya, antara korban dan terlapor ini katanya memiliki hubungan (pacaran). Pada saat kejadian mereka berdua kedapatan oleh paman korban di belakang rumah tetangga (sedang melakukan perbuatan asusila)," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Ibu korban yang tidak terima atas kejadian tersebut langsung melaporkan F ke Polres Pinrang. Polisi menyebutkan bahwa korban saat ini masih berstatus pelajar dan tergolong anak di bawah umur.

"Ibu korban sebagai pelapor yang merasa keberatan dengan perbuatan pelaku terhadap anaknya yang masih di bawah umur," terangnya.

Polisi yang menerima laporan tersebut kemudian menangkap pelaku di kediamannya di Desa Akkajang, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang pada Jumat (25/9). Polisi menjerat pelaku dengan pasal 473 ayat 4 KUHP tentang tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

"Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.



(asm/hmw)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads