Polisi mengungkap telah memeriksa 30 orang saksi sebelum Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang alias HT ditetapkan tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, polisi turut memeriksa empat orang ahli.
"Perlu saya sampaikan bahwa dalam perkara ini tim penyidik dari Kortas Tidpikor kemudian Ditkrimsus Polda Sulsel, Kasat Reskrim Polres Gowa, telah memeriksa 30 orang saksi dan juga empat orang ahli," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Senin (28/9/2026).
Didik juga menyampaikan pihaknya telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Di antaranya, rumah jabatan bupati dan kantor bupati.
"Kemudian, tim penyidik juga telah melaksanakan penggeledahan antara lain adalah rumah jabatan bupati, kantor bupati, kediaman HA, dan kediaman RP alias Oma," terangnya.
Sementara itu, Kasubdit III Tipidkor Polda Sulsel AKBP Jufri mengatakan pihaknya akan kembali memanggil 30 saksi sebelumnya. Dia juga tidak menutup kemungkinan ada saksi lain yang akan diperiksa.
"Jadi kemungkinan besar 30 saksi itu akan kita panggil kembali dan tidak menutup kemungkinan mungkin ada saksi lain yang belum kita mintai keterangan karena dan kira-kira punya informasi ataupun hal-hal yang menunjang terkait permasalahan yang kita tangani ini," ungkapnya.
Sebelumnya, AKBP Jufri mengatakan pihaknya telah mengeluarkan sejumlah surat terkait penetapan tersangka HT. Selain memberikan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pihaknya juga mengeluarkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri.
"Kami telah melakukan yang pertama, memberikan surat pemberitahuan kepada Mendagri dan Kortas terkait dengan penetapan tersangka HT. Kedua, mengeluarkan surat permohonan untuk pencegahan ke luar negeri terhadap HT," ujar Jufri.
Jufri menyebut pihaknya juga telah menyurat ke Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman terkait penetapan tersangka HT. Selanjutnya, kepolisian akan memanggil HT untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Ketiga, pemberitahuan kepada gubernur terkait dengan penetapan tersangka HT. Keempat melakukan panggilan kepada HT untuk dimintai keterangan atau diperiksa sebagai tersangka, terkait dengan tindak lanjut penetapan tersangka," bebernya.
Simak Video "Video: Videografer Amsal Sitepu Jalani Sidang Vonis di PN Medan"
(asm/hsr)