Tersangka tapi Belum Ditahan, Bupati Gowa Bisa Tetap Bertugas

Tersangka tapi Belum Ditahan, Bupati Gowa Bisa Tetap Bertugas

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Senin, 28 Sep 2026 06:11 WIB
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang saat Rapat Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Kabupaten Gowa bersama Jajaran Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ). Dokumen Istimewa
Foto: Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang saat Rapat Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Kabupaten Gowa bersama Jajaran Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ). Dokumen Istimewa
Gowa -

Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman mengatakan Sitti Husniah Talenrang bisa tetap menjalankan tugas sebagai Bupati Gowa kendati ditetapkan tersangka oleh Kortas Tipikor Polri. Husniah hanya akan digantikan oleh pelaksana tugas (Plt) apabila ditahan oleh tim penyidik.

"Iya selama masih belum ditahan dan hanya ditetapkan sebagai tersangka maka tetap menjalankan tugas seperti biasa," ujar Andi Sudirman Sulaiman kepada wartawan, Minggu (27/9/2026).

"Tapi jika sudah ditahan maka tidak dapat menjalankan tugas seperti biasa sehingga wakil jalankan tugas sementara hingga turun SK penetapan Plt," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andi Sudirman memastikan pihaknya menghormati proses hukum terhadap Bupati Gowa. Sementara dari sisi pemerintahan, pelayanan publik dan administrasi di Kabupaten Gowa harus tetap berjalan.

"Kami sudah laporkan dan berkomunikasi dengan Pak Mendagri terkait ini," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Kortas Tipidkor Polri sebelumnya mengumumkan Husniah Talenrang bersama orang kepercayaannya berinisial HA sebagai tersangka kasus pungli PBG dan TPPU pada Jumat (25/9). Husniah diduga menerima uang dari sejumlah pengembang sebesar Rp 1,1 miliar, termasuk pungutan sebesar Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per unit rumah bagi pengembang perumahan.

"Penyidik menemukan fakta bahwa saudara HT meminta Kemudian saudari HT memerintahkan kepala dinas perkimtan untuk meminta kepada pengembang yaitu sekitar Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta per rumah," ujar Kabagops Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (25/9/2026).

Husniah sendiri telah dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Husniah Talenrang juga dijerat TPPU.

"Terhadap HT penyidik menerapkan persangkaan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c, dan Pasal 126 KUHP Nasional," ujar Kombes Ahmad.

"Tim penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat 1 huruf a KUHP Nasional terkait dengan tindak pidana pencucian uang," sambungnya.

Polisi mengungkap empat modus Husniah Talenrang dalam melakukan dugaan tindak pungli. Salah satunya dengan memanfaatkan kebutuhan pengembang dalam pengurusan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR).

"Pertama terkait pengurusan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan. Penyidik menemukan fakta bahwa saudari HT meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR, dilaporkan kepadanya," kata Kombes Ahmad Yusuf Afandi.

"Dalam rangkaian ini PT Royal Persada menyerahkan Rp 100 juta, dan PT Renjana menyerahkan Rp Rp 50 juta kepada HT melalui perantara yang merupakan driver pribadinya," tuturnya.

Modus kedua adalah terkait pembukaan gerai Indomaret. Husniah diduga meminta dana kepada pihak minimarket dengan dalih pengadaan mobil.

"Setelah bertemu dengan pihak Indomaret, saudari HT mengarahkan mereka berkoordinasi dengan saudara HA selaku orang kepercayaan HT, di mana dalam proses tersebut HT melalui HA meminta dana dengan dalih pengadaan Toyota HiAce," jelasnya.

Modus ketiga terkait pengurusan izin PBG Perumahan Royal Spring. Husniah diduga melakukan pemerasan dengan meminta potongan harga properti kepada pengembang.

"HT meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70% dari harga awal Rp 1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2. Rumah tersebut diperoleh HT dengan menggunakan nama pihak lain dan dibayar hanya dengan seharga Rp 420 juta," paparnya.

"Keempat, terkait sponsorship kegiatan Beautiful Malino. Penyidik menemukan fakta adanya permintaan dana sponsor Rp 100 juta kepada Indomaret sebelum audiensi terkait pembukaan gerai dengan HT berlangsung," bebernya.

Pihak Husniah Buka Suara soal Penetapan Tersangka

Sementara itu, Kuasa Hukum Husniah, Adhi Bintang mengaku telah mencermati perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proses PBG dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa. Adhi menyebut perkara ini awalnya ditangani oleh Polresta Gowa, kemudian dilimpahkan ke Polda Sulsel hingga akhirnya ditangani oleh Kortas Tipidkor Mabes Polri.

"Eskalasi penanganan yang berjenjang dan berlangsung relatif cepat terhadap seorang kepala daerah yang tengah menjabat, secara wajar mengundang pertanyaan publik maupun profesional mengenai dinamika di balik proses tersebut pertanyaan yang tentu berhak dijawab secara terbuka dan proporsional oleh pihak-pihak yang berwenang," ujar Adhi dalam keterangannya kepada detikSulsel, Jumat (25/9/2026).

Meski demikian, pihaknya mengaku tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Namun dia menyebut kliennya tetap akan mengkritisi proses hukum ini.

"Penghormatan tersebut tidak menghalangi hak klien kami maupun kami selaku Kuasa Hukum untuk mencermati secara kritis setiap tahapan proses hukum yang dilalui, termasuk dasar dan kecukupan alat bukti yang melandasi setiap keputusan yang diambil," jelasnya.

Adhi juga menyinggung soal asas praduga tak bersalah terhadap kliennya yang dijamin dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Status tersangka kliennya disebut bukan akhir dari perkara ini.

"Melainkan awal dari sebuah proses yang masih terbuka untuk diuji kebenaran dan keabsahannya," ungkapnya.

Dia turut mengungkap peluang status tersangka kliennya akan diuji dalam praperadilan. Langkah hukum itu untuk menilai keabsahan penetapan tersangka tersebut.

"Bahwa perlu menjadi catatan bersama, pembaruan hukum acara pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 telah memperluas ruang bagi setiap warga negara untuk menguji keabsahan setiap bentuk upaya paksa yang dikenakan kepadanya," katanya.

"Sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem peradilan pidana yang berkeadilan. Ruang inilah yang akan kami cermati dan gunakan sebagaimana mestinya, sesuai kebutuhan dan perkembangan perkara," sambungnya.



(hmw/hmw)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads