Sulawesi Tenggara

Kelakuan Sekda Konsel Tabrak Adiknya Saat Digerebek Diduga Selingkuh

Tim detikSulsel - detikSulsel
Kamis, 06 Agu 2026 08:00 WIB
Sekda Kabupaten Konawe Selatan Ichsan Porosi menabrak adik kandungnya, Andriani Porosi. Foto: dok istimewa
Kendari -

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Ichsan Porosi (56) kepergok berduaan dengan wanita diduga selingkuhannya bernama Elis Wahid di dalam mobil. Ichsan yang terpojok lantas menabrak adik kandungnya, Andriani Porosi alias AP (50).

Ichsan digerebek di kawasan perumahan Pradana Residence 9 Hombis, Jalan Ade Irma Nasution, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kendari, Minggu (2/8) malam. Penggerebekan dilakukan istri sah Ichsan bersama keluarganya, termasuk adik kandung Ichsan, Andriani.

Karu II Patroli Perintis Satsamapta Polresta Kendari Aiptu Amrullah mengatakan pihaknya awalnya menerima laporan melalui layanan darurat 110 terkait adanya keributan di lokasi tersebut. Tim patroli kemudian mendatangi lokasi kejadian.

"Kami menerima aduan masyarakat adanya keributan di BTN Pradana Residence 9. Saat tiba di TKP, kami menemukan keributan antara suami (Ichsan) dan istri," kata Amrullah kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).

Amrullah mengungkapkan berdasarkan temuan petugas di lapangan, istri sah mendapati suaminya (Ichsan) berada di dalam sebuah mobil bersama perempuan lain. Kondisi itu kemudian memicu keributan yang melibatkan kedua belah pihak.

"Istri sah menemukan suaminya di dalam mobil bersama wanita lain. Dalam keributan itu, mobil Pajero warna hitam yang dikemudikan suami dicegat oleh mobil warna putih yang ditumpangi istri sah bersama keluarganya," jelasnya.

Amrullah menuturkan situasi di lokasi sempat memanas. Petugas kemudian mengambil langkah pengamanan dan membawa seluruh pihak yang terlibat ke Polresta Kendari.

"Selanjutnya kami berusaha meredam situasi di TKP dan membawa mereka ke Mako Polresta Kendari," bebernya.

Sekda Konsel Jadi Tersangka

Kasatreskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan Ichsan kemudian dilaporkan dugaan penganiayaan terhadap adiknya, Andriani Porosi. Polisi telah menetapkan Ichsan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Terlapor atas nama Ichsan Porosi telah kami tetapkan sebagai tersangka hasil mekanisme gelar perkara dalam perkara penganiayaan berat," kata Welliwanto kepada wartawan, Selasa (4/8).

Dia mengungkapkan penganiayaan terjadi saat Ichsan digerebek. Ichsan disebut menabrak adiknya dengan mobil hingga terluka dan dilaporkan ke polisi oleh suami korban.

"Penganiayaan terjadi saat insiden penggerebekan dugaan perselingkuhan. Korban dalam perkara tersebut merupakan adik kandung Ichsan," ujar Welliwanto.

Penyidik menjerat Ichsan dengan Pasal 466 ayat 1, ayat 2 atau Pasal 474 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).




(hsr/hsr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork
InsertLive
Kamis, 01 Jan 1970 07:00 WIB