Wanita berinisial SU (44) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga menjadi korban perampokan dan pemerkosaan di rumahnya. Korban curiga pelaku mantan suaminya, MI (44) berdasarkan postur badan dan komunikasi terakhir mereka sebelum kejadian.
Kasus pencurian disertai kekerasan seksual itu terjadi di rumah korban di Kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua, Senin (14/9) sekitar pukul 02.30 Wita. Saat itu korban dalam kondisi tidur, namun terbangun karena menyadari ada orang lain masuk di kamarnya.
"Pelaku langsung menutup mulut korban menggunakan tangannya sambil memegang pisau," kata Kasatreskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Welliwanto mengatakan pelaku kemudian mengambil lakban dan melakban mulut, tangan serta mata korban. Hal itu membuat korban tidak berdaya hingga pelaku leluasa beraksi.
"Kedua tangan korban ditarik ke belakang badan kemudian diikat menggunakan lakban kemudian pelaku menggunting baju daster korban," beber Welliwanto.
Setelah korban tidak berdaya, pelaku menggeledah kamar dan menemukan dua cincin emas serta enam jam tangan. Aksi pelaku berlanjut dengan mencabuli dan memperkosa korban.
"Pelaku menarik korban ke kamar sebelah dan melakukan tindakan seksual, kemudian keluar sekitar lima menit dan kembali masuk ke kamar dan melakukan hal yang sama," katanya.
Pelaku Mantan Suami Korban Ditangkap
Pelaku kemudian mengikat kaki korban sebelum meninggalkan lokasi. Korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polresta Kendari. Dalam laporannya, korban menduga pelaku adalah mantan suaminya.
"Korban menduga pelaku merupakan mantan suaminya karena sempat melihat postur badan pelaku sebelum matanya ditutup," beber Welliwanto.
Polisi yang melakukan penyelidikan menemukan bukti permulaan yang cukup. Polisi langsung bergerak melakukan pencarian dan menangkap MI pada Kamis (17/9) sekitar pukul 18.45 Wita.
"Terduga pelaku berhasil diamankan di BTN 2, Jalan Sapati Nomor 4, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua," kata Welliwanto.
Polisi turut mengamankan motor, pakaian yang diduga digunakan pelaku, tujuh jam tangan perempuan, dua cincin emas, satu set perhiasan, serta iPhone 12 Pro Max. MI juga mengakui perbuatannya dan menyebut sebagian barang korban disimpan di rumah orang tuanya, sedangkan HP korban dititipkan kepada temannya.
"Terduga pelaku mengaku telah melakukan pemerkosaan atau pencabulan dengan kekerasan disertai pencurian dengan kekerasan," imbuhnya.
Atas perbuatannya, MI disangkakan Pasal 473 ayat (3) huruf c KUHP atau Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHPidana terkait dugaan pemerkosaan atau pencabulan dengan kekerasan. Pelaku juga disangkakan Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pencurian dengan kekerasan.
Simak Video "Video: Bu Guru di OKU Selatan Ditusuk Pelajar SMP hingga Tewas "
[Gambas:Video 20detik] (hsr/hsr)
