Status tersangka mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin dibatalkan setelah memenangkan gugatan praperadilan di kasus pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024. Bahtiar pun dibebaskan dari Lapas Kelas IIB Maros setelah ditahan selama 3 bulan 20 hari.
Kasus ini bermula saat Kejati Sulsel mengusut pengadaan bibit nanas Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel sejak 2025. Proses ini diwarnai penggeledahan hingga sejumlah dokumen disita dari Kantor Dinas TPHBun, Kantor BKAD, serta kantor rekanan.
Bahtiar lalu diperiksa secara maraton selama 10 jam pada 17 Desember 2025. Seiring penyidikan, Bahtiar bersama lima orang lainnya lantas dicekal keluar negeri pada 30 Desember 2025. Tiga bulan berselang, Kejati Sulsel resmi menetapkan 6 orang tersangka pada Senin (9/3/2026).
Selain Bahtiar, kelima tersangka lain, yakni: Direktur PT AAN inisial RM; Direktur PT CAP inisial RE; mantan tim pendamping Pj Gubernur Sulsel inisial HS; ASN Pemkab Takalar inisial RR; dan Kuasa Pengguna Anggaran-Pejabat Pembuat Komitmen (KPA-PPK) berinisial UN. Bahtiar langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Maros, sedangkan lima tersangka lainnya di Lapas Kelas IA Makassar.
"Penetapan dan penahanan para tersangka dilakukan setelah tim penyidik telah memperoleh minimal sudah ada dua alat bukti yang sah," kata Kepala Kejati Sulsel saat itu, Didik Farkhan Alisyahdi kepada wartawan, Senin (9/3).
Keenam tersangka dijerat Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999. Selain itu Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Modus Korupsi Pengadaan Bibit Nanas
Dari hasil penyidikan, tim penyidik Kejati Sulsel menemukan adanya praktik penggelembungan harga atau mark-up yang menjadi modus tersangka dalam melakukan korupsi bibit nanas. Pengadaan bibit nanas dengan total anggaran Rp 60 miliar dinilai tanpa melalui perencanaan.
"Perbuatan melawan hukumnya banyak, mulai sejak perencanaan bahwa seharusnya kalau bibit itu kan mekanisme hibah, (tetapi) ini tidak ada proposalnya dulu ditetapkan," papar Didik.
Saat itu potensi kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp 50 miliar dari perhitungan internal penyidik kejaksaan. Kendati begitu, kerugian negara masih dilakukan perhitungan lebih lanjut oleh lembaga audit berwenang.
"Kerugian negara lagi hitung di BPKP dan tapi yang jelas riilnya yang dibelikan dari Rp 60 miliar anggaran itu Rp 4,5 miliar plus ongkos angkut lah. Berarti ya sekitar Rp 50-an miliar lah (kerugian negara)," terangnya.
Proyek Bibit Nanas Mendadak Muncul di APBD
Proyek pengadaan bibit nanas ini disebut mendadak muncul di APBD 2024 tanpa melalui pembahasan sebelumnya. Hal ini diungkap mantan Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari yang turut diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini pada Kamis (17/4).
"Dalam proses penyusunan APBD Sulawesi Selatan tidak pernah ada pembahasan mulai dari banggar, komisi, dan paripurna terkait anggaran pengadaan bibit (nanas)," kata Andi Ina dalam keterangannya.
Pengakuan Andi Ina senada dengan mantan Wakil Ketua DPRD Sulsel Ni'matullah yang juga diperiksa sebagai saksi oleh penyidik kejaksaan. Ni'matullah juga heran anggaran pengadaan bibit nanas muncul di APBD tanpa sepengetahuannya.
"Seingat kami, baik di tingkat banggar, maupun di level pimpinan, soal bibit nanas tersebut tidak pernah dibicarakan dan dibahas secara spesifik," ujarnya.
Simak Video "Video Polisi Nilai Permohonan Praperadilan Andrie Yunus Prematur"
(sar/sar)