Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi bibit nanas tahun anggaran 2024. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel sudah menyiapkan sejumlah bukti dan hasil perhitungan negara dari kasus yang menjerat Bahtiar.
Diketahui, gugatan praperadilan itu diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar dengan nomor perkara: 24/Pid.Pra/2026/PN Mks yang didaftarkan pada Senin(8/6/2026). Kuasa Hukum Bahtiar, Irwan Muin mengatakan praperadilan diajukan kliennya itu di antaranya mempersoalkan pencekalan ke luar negeri yang dinilai tidak sesuai prosedur.
"Pak Bahtiar mempersoalkan pertama, mengenai upaya paksa pencekalan yang dilakukan oleh penyelidik Kejaksaan Sulawesi Selatan yang melakukan pencekalan bepergian ke luar negeri," ujar Irwan kepada detikSulsel, Kamis (18/6).
Menurutnya, pencekalan dilakukan sebelum Bahtiar berstatus tersangka. Berdasarkan ketentuan hukum pidana yang baru, kata dia, pencekalan hanya dapat diterapkan kepada seseorang yang telah berstatus tersangka atau terdakwa.
"Pencekalan itu sendiri dilakukan pada saat Pak Bahtiar sebelum tersangka," tegas Irwan.
Bahtiar juga menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka. Irwan menyebut penyidik diduga belum memiliki alat bukti yang cukup saat menetapkan kliennya sebagai tersangka pada 9 Maret 2026.
"Pada saat ditetapkan tersangka diyakini oleh Pak Bahtiar tidak cukup bukti, baik dari sisi kuantitas maupun dari sisi kualitas bukti yang digunakan oleh penyidik saat itu," ujarnya.
Pihaknya menilai penetapan tersangka Bahtiar tidak memiliki alat bukti yang cukup dan relevan. Atas dasar itu, pihaknya juga menilai penahanan Bachtiar tidak sah secara hukum.
"Jadi ketika penetapan tersangka ini juga kita mohonkan dibatalkan maka penahanannya juga kita anggap tidak memenuhi syarat untuk menetapkan penahanan," tegasnya.
Simak Video "Video: Bos Kosmetik Berbahaya Mira Hayati Divonis 2 Tahun Penjara"
(hsr/hsr)