Kasus pengemudi motor gede (moge) Harley-Davidson berinisial RR (42) yang menabrak bocah inisial J (10) hingga tewas di Kabupaten Toraja Utara (Torut), Sulawesi Selatan (Sulsel), berakhir damai. Pihak keluarga korban sepakat menyelesaikan perkara ini melalui restorative justice (RJ).
Kasat Lantas Iptu Muhammad Nasrum Sujana mengatakan kedua belah pihak telah menyepakati poin-poin perdamaian. Pihak RR sebagai tersangka menyampaikan permohonan maaf serta rasa penyesalan dan dukacita yang mendalam atas kejadian ini.
"Tersangka bersedia dan tulus mengambil bagian dalam proses pemakaman sesuai adat yang berlaku. Dan yang paling penting adalah keluarga korban telah menerima tersangka sebagai anggota keluarga baru mereka," kata Nasrum dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).
Nasrum mengatakan, kesepakatan kedua pihak tersebut menjadi dasar polisi memberikan penangguhan penahanan terhadap RR. Menurutnya, langkah ini menjunjung rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian bagi kedua belah pihak.
"Pihak korban secara sukarela telah mengajukan permohonan agar perkara kecelakaan ini diselesaikan melalui mekanisme keadilan Restorative Justice," terangnya.
Dia menyampaikan ada beberapa poin krusial yang menjadi dasar pertimbangan untuk menerbitkan surat perintah penangguhan penahanan ini. Poin utama yakni adanya permohonan penyelesaian perkara melalui RJ.
"Yang kedua adalah sikap tersangka yang dinilai sangat kooperatif dan mematuhi seluruh proses hukum yang berjalan selama penyelidikan hingga penyidikan," ujar Nasrum.
"Dengan dikabulkannya penangguhan penahanan ini, penyelesaian perkara ke depan diharapkan dapat berjalan lancar guna memberikan kepastian hukum yang tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, serta kemanfaatan bagi kedua belah pihak," tutupnya.
(asm/asm)