Oknum polisi Briptu AA meminta maaf usai disomasi calon istrinya, AH (25) gegara tidak menghadiri ijab kabul di Kota Ternate, Maluku Utara (Malut). Anggota Densus 88 Antiteror Satgaswil Malut itu berharap pernikahan kembali dilanjutkan setelah kondisi kesehatannya dinilai membaik.
"Pertama meminta maaf atas kejadian yang terjadi di hari H (ijab kabul) itu. Terus (meminta) melanjutkan pernikahan karena kondisi (kesehatan Briptu AA) sudah sedikit membaik," kata ibu Briptu AA berinisial AN kepada detikcom, Minggu (24/5/2026).
Permintaan maaf itu diutarakan Briptu AA di hadapan AH di rumahnya di Kecamatan Ternate Utara, Sabtu (23/5) sore. Kendati begitu, calon mempelai perempuan belum memberikan keputusan terkait sikap oknum polisi itu.
"Pihak perempuan belum bisa memberikan jawaban. Nanti katanya nanti hari ini (Minggu) baru berikan jawaban," ujarnya.
"Nanti sebentar malam mau melanjutkan pertemuan lagi di rumah (AA). Karena akan diberikan jawaban hari ini oleh calon istri (Briptu AA)," tambahnya.
Dia beralasan ketidakhadiran Briptu AA saat ijab kabul karena sakit. Dari hasil diagnosa dokter, Briptu AA terserang stroke ringan.
"Kalau dari pak dokter katanya stroke ringan. Saat ini pun, masih menjalani pengobatan untuk kesembuhan," ucapnya.
Pihak keluarga kini fokus untuk proses pemulihan Briptu AA agar bisa melanjutkan pernikahan. Keluarga Briptu AA pun enggan menanggapi somasi untuk membayar ganti rugi Rp 400 juta.
"Saya belum bisa membicarakan hal itu," imbuhnya.
Briptu AA Disomasi-Dilapor ke Propam
Diketahui, acara ijab kabul Briptu AA dan calon istrinya, AH sedianya digelar di Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate pada Sabtu (16/5) lalu. Dua hari setelahnya, AH langsung melayangkan somasi setelah AA tidak menghadiri acara itu.
"Saya ajukan somasi untuk minta ganti rugi," kata AH kepada detikcom, Jumat (22/5).
Ulah Briptu AA tak hadir saat akad nikah mengakibatkan AH mengalami kerugian material berupa biaya persiapan pernikahan. AH dan keluarganya juga telanjur malu karena pernikahan batal digelar.
"Dengan ini saya menuntut untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 400 juta dengan rincian kerugian materiil Rp 100 juta dan kerugian immateriil Rp 300 juta," tambahnya.
Semenjak somasi itu dilayangkan, Briptu AA tidak kunjung merespons dan membayar ganti rugi. Dia akhirnya memutuskan melaporkan oknum polisi itu ke Propam Mabes Polri, Rabu (20/5).
"(Somasi sudah dilayangkan), tapi tidak ada iktikad baik ini laki-laki (Briptu AA) dan saya sudah langsung melapor ke Propam Mabes Polri (juga)," jelasnya.
Simak Video "Video Densus 88 Sebut Tersangka Perekrut Anak 'Pemain Lama' Jaringan ISIS"
(sar/sar)