Densus 88 Usut Briptu AA Disomasi Calon Istri di Ternate Usai Batal Nikah

Maluku Utara

Densus 88 Usut Briptu AA Disomasi Calon Istri di Ternate Usai Batal Nikah

Muhammad Jaya Barends - detikSulsel
Sabtu, 23 Mei 2026 12:30 WIB
Briptu AA dilaporkan ke Propam Mabes Polri oleh calon istrinya karena tidak hadir di ijab kabul.
Foto: Getty Images/PATCHARIN SIMALHEK
Ternate -

Oknum polisi Briptu AA dilaporkan ke Propam Mabes Polri oleh calon istrinya, AH (25) karena tidak menghadiri ijab kabul di Kota Ternate, Maluku Utara. Provos Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror telah menindaklanjuti laporan tersebut.

"Untuk permasalahan tersebut telah dilaporkan dan saat ini dari Provos Densus sedang melakukan penyelidikan," kata Kepala Satgaswil Densus 88 Maluku Utara, Kombes Muslim Nanggala dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).

Muslim mengaku menghormati privasi keluarga Briptu AA menghadapi persoalan tersebut. Selaku pimpinan, Muslim tidak terburu-buru mengambil kesimpulan dan menunggu hasil pemeriksaan oleh tim internal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagai pimpinan, tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan ataupun menyalahkan salah satu pihak. Karena setiap persoalan memiliki latar belakang dan pertimbangan," katanya.

Muslim pun mengingatkan kepada suluruh anggotanya agar tidak melakukan perbuatan tercela dan melanggar hukum. Dia berharap anggotanya selalu menjaga nama baik institusi.

ADVERTISEMENT

"Seluruh anggota untuk menjaga sikap dan tanggung jawab moral dan nama baik institusi di tengah masyarakat," imbuhnya.

Briptu AA Disomasi Calon Istri Rp 400 Juta

Diketahui, acara ijab kabul keduanya sedianya digelar di Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate pada Sabtu (16/5) lalu. AH langsung melayangkan somasi kepada Briptu AA pada Senin (18/5).

"Saya ajukan somasi untuk minta ganti rugi," kata AH kepada detikcom, Jumat (22/5).

Ulah Briptu AA tak hadir saat akad nikah mengakibatkan AH mengalami kerugian material berupa biaya persiapan pernikahan. AH dan keluarganya juga telanjur malu karena pernikahan batal digelar.

"Selanjutnya kerugian immateriil berupa rasa malu, tekanan mental, dan rusaknya nama baik saya serta keluarga di lingkungan masyarakat," bebernya.

"Dengan ini saya menuntut untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 400 juta dengan rincian kerugian materiil Rp 100 juta dan kerugian immateriil Rp 300 juta," tambahnya.

Semenjak somasi itu dilayangkan, Briptu AA tidak kunjung merespons dan membayar ganti rugi. Dia akhirnya memutuskan melaporkan oknum polisi itu ke Propam Mabes Polri, Rabu (20/5).

"(Somasi sudah dilayangkan), tapi tidak ada iktikad baik ini laki-laki (Briptu AA) dan saya sudah langsung melapor ke Propam Mabes Polri (juga)," jelasnya.




(hsr/asm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads