Oknum polisi Briptu AA disomasi lantaran tidak menghadiri ijab kabul di rumah calon istrinya, AH (25) di Kota Ternate, Maluku Utara. Padahal, Briptu AA dan AH sudah mendapatkan persetujuan nikah dinas dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri.
"Kami berdua kan sudah nikah dinas resmi di Mabes Polri," kata AH kepada detikcom, Jumat (22/5/2026).
AH menyebut nikah dinas itu diawali dengan bimbingan sidang nikah di Jakarta pada Kamis (7/5). Keduanya lalu mengikuti bimbingan di Gedung SDM Mabes Polri dan Gedung Densus 88 Anti Teror.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah selesai nikah di Jakarta kemudian balik ke Ternate, Sabtu, 9 Mei 2026. Selanjutnya menetapkan ijab kabul pada Sabtu, 16 Mei 2026,"
Belakangan Briptu AA mengajukan tanggal ijab kabul dimundurkan usai Idul Adha. Briptu AA beralasan Surat Izin Nikah (SIN) dari Mabes Polri belum terbit.
"Namun pada Jumat, 15 Mei 2026 malam, SIN telah keluar dari Mabes Polri sehari sebelum ijab kabul. Besoknya akad nikah, pihak pria melalui ibunya mengirim pesan saat subuh memberitahu bahwa (Briptu AA) tidak bisa melihat, mata kabur, dan tangan tidak bisa gerak," bebernya.
Menurut AH, akad nikah di rumahnya telah disiapkan hingga tamu undangan berdatangan dan karangan bunga dari Densus 88 sudah terpajang pada Sabtu (16/5). Namun Briptu AA selaku mempelai pria tidak kunjung datang hingga pukul 12.00 WIT.
"Saya kemudian memutuskan pergi ke rumah (Briptu AA), saya pikir ya sudah saya yang ke sana saja melangsungkan akad nikah karena kondisinya tidak memungkinkan," ujarnya.
"Tapi saat saya datang matanya biasa-biasa saja, bisa ngomong, bisa lihat dan tangannya juga bisa gerak," tambahnya.
Kedatangan AH ke rumah Briptu AA juga turut didampingi oleh keluarga dan pihak Kantor Urusan Agama (KUA). Namun Briptu AA justru kukuh membatalkan ijab kabul secara sepihak.
"Dari KUA sudah menjelaskan (ke Briptu AA) tetap bisa melakukan ijab kabul tetapi ditolak, membatalkan secara sepihak untuk tidak mau ijab kabul," keluhnya.
Briptu AA Disomasi Bayar Ganti Rugi Rp 400 Juta
Acara ijab kabul yang batal digelar membuat AH melayangkan somasi kepada Briptu AA pada Senin (18/5). Briptu AA diminta membayar Rp 400 juta sebagai biaya ganti rugi pernikahan yang telah disiapkan calon istrinya.
"Dengan ini saya menuntut untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 400 juta dengan rincian kerugian materiil Rp 100 juta dan kerugian immateriil Rp 300 juta," sebut AH.
Semenjak somasi itu dilayangkan, Briptu AA tidak kunjung merespons dan membayar ganti rugi. Dia akhirnya memutuskan melaporkan oknum polisi itu ke Propam Mabes Polri, Rabu (20/5).
"(Somasi sudah dilayangkan), tapi tidak ada iktikad baik ini laki-laki (Briptu AA) dan saya sudah langsung melapor ke Propam Mabes Polri (juga)," jelasnya.
detikcom telah berupaya mengkonfirmasi Briptu AA terkait somasi dari calon istrinya tersebut. Namun oknum polisi itu belum merespons panggilan telepon maupun pesan elektronik wartawan.
