Oknum polisi di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), Aipda Himawan didakwa melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap keponakannya sendiri. Terdakwa diduga melancarkan aksinya dengan modus meminta korban membersihkan rumahnya.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, Adry Rinaldy mengungkap kronologi kasus tersebut. Menurutnya, kejadian bermula saat korban menjalin komunikasi dengan terdakwa terkait pengurusan SKCK.
"Himawan menyapa atau menegur Saksi Korban dan pernah juga menghubungi saat ingin mengurus SKCK berkonsultasi ke Tersangka Himawan terkait persyaratan SKCK karena salah satu pekerjaan terdakwa Himawan di Polsek Tompobulu," kata Adry kepada detiksulsel, Senin (11/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adry mengatakan terdakwa kemudian meminta korban datang ke rumahnya dengan dalih membantu membersihkan rumah. Korban yang merupakan keponakan terdakwa kemudian memenuhi permintaan tersebut.
"Terdakwa Himawan menghubungi Saksi Korban meminta singgah di rumahnya untuk membantu membersihkan rumahnya sehingga Saksi Korban merasa pamannya membutuhkan bantuan sehingga singgah di rumah Terdakwa Himawan," jelas Adry.
Korban kemudian diminta masuk ke kamar terdakwa untuk memasang seprai. Adry menyebut korban tidak menaruh curiga saat memenuhi permintaan tersebut.
"Saat Saksi Korban duduk di ruang tengah rumah Terdakwa Himawan memanggil dan menyuruh memasang seprai di dalam kamarnya karena tidak ada curiga apapun lalu Saksi Korban masuk kamar memasang seprai dan setelah selesai," ujarnya.
Lebih lanjut, Adry mengatakan terdakwa ikut masuk ke kamar dan mengunci pintu. Terdakwa lalu melancarkan aksinya memperkosa keponakannya sendiri.
"Ketika Saksi hendak keluar kamar, Tersangka Himawan mendekati pintu dan menutup pintu kamar. Tersangka Himawan langsung memeluk dari belakang sambil mengunci pintu kamar. Tersangka Himawan mendorong Saksi Korban ke tempat tidur lalu melakukan perbuatannya menyetubuhi korban," beber Adry.
Sebagai informasi, perkara pemerkosaan ini telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Maros. Terdakwa juga telah menjalani sidang tuntutan yang mana terdakwa dituntut 3 tahun penjara.
