2 Pemasok 825 Kg Merkuri Ilegal di Ambon Ditangkap

Maluku

2 Pemasok 825 Kg Merkuri Ilegal di Ambon Ditangkap

Muhammad Jaya Barends - detikSulsel
Rabu, 06 Mei 2026 16:15 WIB
Polisi amankan 825 kg merkuri ilegal di Ambon dan tangkap dua pelaku.
Foto: Polisi amankan 825 kg merkuri ilegal di Ambon dan tangkap dua pelaku. (dok. istimewa)
Ambon -

Polisi mengamankan 825 kilogram (kg) merkuri ilegal yang hendak diedarkan di Kota Ambon, Maluku. Polisi turut menangkap dua orang berinisial EK (56) dan ST (44) dalam kasus ini.

"Telah menggagalkan peredaran merkuri tanpa izin termasuk menangkap dua pelaku," ujar Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).

Penangkapan itu di kawasan jalan dekat Bandara Pattimura Ambon, Kecamatan Teluk Ambon, Sabtu (1/5) pukul 01.50 WIT. Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku awalnya mendapati informasi terkait pemuatan merkuri di Kecamatan Leihitu, Maluku Tengah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya menangkap dua pelaku itu bersama 33 karung. Dari masing-masing karung ini, terdapat 3 botol bekas air mineral berisi merkuri. Total berat keseluruhan sekitar 825 Kg merkuri," beber Rositah.

"Kemudian menyita 2 HP, buku catatan dan STNK mobil pikap warna hitam," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Rositah melanjutkan berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku EK berperan sebagai pemilik. Sedangkan ST merupakan sopir yang memuat dan mengangkut merkuri.

"Mobil pikap yang STNK disita itu dipakai untuk mengangkut merkuri tanpa izin atau ilegal itu," jelasnya.

Rositah menambahkan kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka juga telah ditahan di Rutan Polda Maluku guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatan, kedua tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, junto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar," pungkas Rositah.




(hsr/sar)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads