Polres Pinrang buka suara terkait kasus bos terduga pelaku penipuan berinisial MS yang dilepas oknum anggota Polda Sulawesi Tengah (Sulteng). Pihaknya membenarkan MS sempat dibawa ke Posko Resmob Pinrang, namun membantah terlibat dalam dugaan pemerasan Rp 600 juta sebagai syarat pembebasan pelaku MS.
"Jadi dapat kami pertegas bahwa anggota Resmob Polres Pinrang tidak mengetahui dan tidak ikut memfasilitasi (dugaan pemerasan Rp 600 juta)," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Ananda dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).
Ananda menjelaskan pada Jumat, 24 April 2026 sekitar pukul 10.15 Wita, seorang anggota Siber Polda Sulteng menghubungi Kanit Resmob Polres Pinrang Ipda Ahmad Haris untuk meminta izin menggunakan Posko Resmob Polres Pinrang. Oknum Polda Sulteng itu membawa MS yang ditangkap di Sidrap, untuk melakukan interogasi di Posko Resmob Polres Pinrang.
"Saat anggota Siber Polda Sulteng datang itu anggota Resmob (Pinrang) sedang ada kegiatan rilis kasus kemudian kami ada juga pengamanan jemaah haji," jelasnya.
"Untuk mengetahui lebih lanjut terkait permasalahan itu, silahkan menghubungi Bid Propam Polda Sulteng karena sudah dalam proses penanganan oleh Propam Polda Sulteng," ujarnya.
Bos Penipuan Bayar Rp 600 Juta
Diketahui, bos terduga pelaku penipuan di Kabupaten Sidrap, MS dilepas oleh oknum anggota Polda Sulteng, setelah membayar Rp 600 juta. MS mengaku membongkar pembayaran itu setelah oknum polisi tersebut ingkar janji terkait pengembalian barang bukti dugaan kejahatan siber.
"Iya, itu saya yang didatangi mengaku dari Polda Sulteng dan meminta uang Rp 600 juta," kata MS saat dimintai konfirmasi detikSulsel, Selasa (28/4).
Peristiwa itu bermula saat sejumlah orang dari tim siber Polda Sulteng melakukan penggerebekan di BTN Arawa, Kabupaten Sidrap, Jumat (24/4) sekitar pukul 08.00 Wita. Dalam operasi tersebut, belasan orang diamankan bersama puluhan barang bukti.
"Ada 17 orang yang ditangkap termasuk saya. Ada juga 72 unit handphone dan 2 unit laptop. Kami selanjutnya dibawa ke posko Resmob Pinrang," bebernya.
MS mengatakan sebagian besar orang yang ditangkap dipulangkan karena dianggap tidak terkait langsung dengan perkara yang diselidiki. Namun, tiga orang termasuk MS ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Saya ada 3 orang yang ditahan, sementara 14 lainnya dilepas karena dianggap tidak terkait dengan kasus yang ditangani," jelasnya.
Simak Video "Video: Polda Jatim Bongkar Modus Skema Segitiga Penipuan Jual-Beli Mobil"
(hsr/hmw)