Kuasa hukum guru SD bernama Mansur di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menyoroti vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada kliennya dalam kasus pelecehan murid. Kuasa hukum menilai keputusan itu hanya berdasarkan keterangan 1 saksi yakni korban anak.
"Kalau kita membaca putusan itu, clear hakim menjatuhkan hukuman kepada guru Mansur itu hanya berdasarkan keterangan saksi korban, dalam artian hanya 1 alat bukti saja," kata kuasa hukum Mansur, Andre Darmawan kepada detikcom, Kamis (4/12/2025).
Andre menjelaskan bahwa keyakinan hakim harus dibangun dari alat bukti yang terukur dan memenuhi standar pembuktian. Ia menegaskan bahwa aturan mewajibkan minimal dua alat bukti untuk menjatuhkan pidana.
"Hakim itu tidak boleh menjatuhkan hukuman atas dasar keyakinannya. Keyakinan hakim itu harus dilengkapi sekurang-kurangnya dua alat bukti," ujarnya.
Ia juga menyoroti fakta bahwa sejumlah saksi yang hadir di persidangan tidak dijadikan bahan pertimbangan hakim. Ia menilai hal ini membuat konstruksi putusan menjadi tidak objektif.
"Tidak ada keterangan lain, termasuk keterangan dari Muadz. Walaupun mereka hadir tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim," ucapnya.
Simak Video "Video Cerita Riezky Aprilia saat Diminta Hasto Mundur: Anda Bukan Tuhan!"
(asm/ata)