Kasus guru SD bernama Mansur (53) melecehkan muridnya di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menuai kontroversi usai divonis 5 tahun penjara hingga mengajukan banding. Kuasa hukum menyebut fakta dalam persidangan tidak cukup untuk membuktikan Mansur melakukan pelecehan.
Mansur menjalani sidang putusan kasus pelecehan murid di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Senin (1/2). Majelis hakim menyatakan Mansur terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
"Mengadili, pertama menyatakan terdakwa Mansur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana kekerasan anak sebagaimana dalam dakwaan. Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 5 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wa Ode Sania saat membacakan vonis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim menilai bahwa Mansur telah melakukan perbuatan yang membuat korban anak trauma. Kemudian Mansur dianggap tidak mampu memberikan contoh yang baik kepada anak didiknya.
"Perbuatan terdakwa telah memberikan trauma kepada korban. Dan terdakwa sebagai seorang guru tidak memberikan contoh yang baik. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," bebernya.
Saat pembacaan putusan itu, sejumlah kerabat Mansur pun riuh seolah memprotes putusan hakim. Suasana semakin ramai ketika kuasa hukum Mansur langsung menyatakan banding setelah putusan dibacakan. Langkah itu sontak kembali disambut riuh oleh pendukung guru Mansur.
Kasus Berawal dari Mansur Pegang Kepala Murid Demam
Kuasa hukum Mansur, Andre Dermawan menegaskan kliennya tidak melakukan pelecehan terhadap muridnya. Mansur disebut hanya memegang kepala sang anak untuk mengecek kondisinya yang sedang demam.
"Hakim tidak mempertimbangkan saksi yang disumpah yakni guru La Muradi. Dalam kesaksiannya dia menyampaikan bahwa melihat langsung Pak Mansur ini memegang kepala korban hanya untuk memastikan demam atau tidak," kata kuasa Andre kepada detikcom, Kamis (4/12).
Andre menilai bahwa fakta persidangan justru tidak menjadi pertimbangan majelis hakim. Ia menekankan bahwa saksi yang melihat langsung kejadian sudah memberikan keterangan resmi di bawah sumpah.
Ia juga menyoroti penggunaan bukti chat yang sebelumnya disampaikan pihak pelapor dalam proses persidangan. Menurutnya, bukti tersebut tidak memenuhi syarat karena tidak melalui verifikasi teknis.
"Terus bukti chat, itu tidak jadi pertimbangan hakim karena tidak bisa diverifikasi atas kebenarannya. Itu ilegal," ucap Andre.
Andre menegaskan bahwa bukti digital baru dapat dianggap sah apabila diperiksa oleh tenaga ahli. Ia menyebut pemeriksaan forensik adalah syarat mutlak dalam perkara semacam ini.
"Harus lewat keterangan ahli forensik baru dinyatakan sah," tegasnya.
Selain itu, Andre menanggapi pernyataan kuasa hukum korban yang menurutnya tidak memahami fakta persidangan. Ia menyebut hal itu terjadi karena sidang berlangsung tertutup.
"Jadi kuasa hukum korban itu tidak tahu fakta persidangan, karena dia tidak hadir dalam sidang karena kan sidang tertutup," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pihak-pihak yang boleh berada di ruang sidang sangat terbatas. Kondisi itu membuat informasi dari luar tidak sepenuhnya mencerminkan proses persidangan sebenarnya.
"Hanya saya kuasa hukum terdakwa, hakim, dan terdakwa yang ada di dalam ruangan sidang," bebernya.
Andre menyebut kuasa hukum korban kemungkinan belum mempelajari seluruh putusan perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa dokumen putusan memuat rincian lengkap yang harus dibaca sebelum memberi pernyataan publik.
"Dan mungkin dia belum baca hasil putusan yang 52 lembar itu," pungkasnya.
Mansur Disambut Haru Guru-Siswa Sebelum Sidang
Sebelum mengikuti sidang putusan, Mansur sempat mendatangi sekolah tempatnya mengajar. Ia berpamitan kepada guru dan siswa hingga membuat suasana seketika haru.
Dalam video dilihat detikcom, Mansur yang tampak masih mengenakan pakaian dinas berpamitan di dalam kelas tempatnya mengajar di SDN 2 Kendari, Senin (1/12). Para siswa diberikan arahan dan bimbingan.
Saat mengakhiri penyampaiannya, para siswa langsung mendekat lalu menyalami dan memeluk Mansur. Sontak suasana berubah menjadi haru hingga membuat sejumlah siswa menangis.
Di luar kelas, juga telah berkumpul para siswa lainnya dan dewan guru. Mereka ikut menyalami Mansur. Tampak para guru tak kuasa menahan tangis saat melepas Mansur berpamitan.
"Masukmi ya nak, Pak Mansur mau ketemu pengacara. Didoakan saja ya nak, masukmi belajar," ujar salah satu guru dalam video beredar.
Sementara Mansur, juga meminta doa dan dukungan dari seluruh murid serta rekan guru agar ia tetap kuat menjalani kasus hukuman yang menurutnya bukan perbuatan yang ia lakukan.
"Saya minta doa dan dukungannya semua," kata Mansur.
Simak Video "Video: Tanggapan Kak Seto Atas Maraknya Pelecehan Anak oleh Tokoh Agama"
[Gambas:Video 20detik]
(asm/nvl)











































