Guru SD terdakwa kasus pelecehan murid bernama Mansur (53) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), divonis 5 tahun penjara dan mengajukan banding. Sebelum vonis, Mansur sempat mendatangi sekolah dan berpamitan kepada guru dan siswa hingga membuat suasana haru.
Dari video dilihat detikcom, Mansur tampak masih mengenakan pakaian dinas berpamitan di dalam kelas tempatnya mengajar di SDN 2 Kendari, Senin (1/12). Para siswa diberikan arahan dan bimbingan.
Selepas memberi arahan, para siswa tampak menyalami dan memeluk Mansur. Sontak suasana berubah menjadi haru hingga membuat sejumlah siswa menangis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara di luar kelas, telah berkumpul para siswa lainnya dan dewan guru. Mereka ikut menyalami Mansur. Tampak para guru tak kuasa menahan tangis saat melepas Mansur berpamitan.
"Masukmi ya nak, Pak Mansur mau ketemu pengacara. Didoakan saja ya nak, masukmi belajar," ujar salah satu guru dalam video beredar.
Dalam kesempatan itu, Mansur juga meminta doa dan dukungan dari seluruh murid serta rekan guru agar ia tetap kuat menjalani masa hukuman yang menurutnya bukan perbuatan yang ia lakukan.
"Saya minta doa dan dukungannya semua," kata Mansur.
Diketahui, Mansur divonis bersalah dalam kasus dugaan pencabulan anak muridnya dalam sidang putusan di PN Kendari, Senin (1/12). Mansur divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Majelis hakim menilai bahwa Mansur telah melakukan perbuatan yang membuat korban anak trauma. Kemudian Mansur dianggap tidak mampu memberikan contoh yang baik kepada anak didiknya.
Terpisah, kuasa hukum Mansur Andre Darmawan mengungkapkan pihaknya langsung mengajukan banding usai mendengar putusan tersebut. Ia menilai putusan hakim itu zalim terhadap terdakwa.
"Kami langsung mengajukan banding, kami menilai putusan tersebut zalim," ujar Andre.
Menurut dia, majelis hakim keliru menilai rangkaian bukti dalam persidangan. Ia menegaskan bahwa vonis terhadap Mansur hanya bersandar pada satu keterangan saksi.
"Pak Mansur dihukum karena hanya keterangan satu saksi, tidak ada saksi lain yang membuktikan bahwa Pak Mansur melakukan pelecehan," pungkasnya.
(asm/hsr)











































