Pasangan suami istri (pasutri) penjual sayur bernama Putu Prasuta (27) dan Ni Wayan Diantari (27), menjalani sidang tuntutan kasus dugaan pencurian peralatan catering milik Ety Yulia Susanti. Keduanya dituntut sembilan bulan penjara dan meninggalkan ruang sidang dengan tersenyum.
Dilansir detikBali, sidang tuntutan berlangsung di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (14/10/2025). Usai sidang, keduanya yang mengenakan rompi oranye itu tampak tersenyum lepas sembari berjalan keluar dari PN Denpasar.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya hukuman penjara selama sembilan bulan. Dalam tuntutan itu, jaksa tidak menambahkan denda.
"Putu Prasuta dan Ni Wayan Diantari dituntut 9 bulan penjara," ujar JPU Ni Komang Swastini.
Swastini menyebut keduanya hanya diminta mengembalikan barang-barang catering yang sempat dibawa. Barang-barang tersebut sebelumnya dijadikan jaminan utang oleh Ety kepada keduanya yang merupakan pemasok sayuran.
(asm/sar)