Pasangan suami istri penjual sayur di Denpasar, Bali Putu Prasuta (27) dan Ni Wayan Diantari (27), dituntut sembilan bulan penjara atas kasus dugaan pencurian peralatan catering milik Ety Yulia Susanti. Mendapatkan tuntutan tersebut, pasutri tersebut justru terlihat tersenyum saat meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Dikutip dari detikBali, Rabu (15/10/2025) sidang tuntutan digelar di ruang Candra PN Denpasar pada Selasa (14/10).
"Putu Prasuta dan Ni Wayan Diantari dituntut 9 bulan penjara," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Komang Swastini saat membacakan tuntutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa tidak menambahkan denda dalam tuntutan tersebut. Keduanya terdakwa hanya diminta mengembalikan barang-barang catering yang sempat dibawa. Barang-barang tersebut sebelumnya, dijadikan jaminan utang oleh Ety kepada pasangan terdakwa yang menjadi pemasok sayuran.
Swastini menyebut, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP.
Dan untuk barang bukti berupa dua unit freezer dan dua kompor gas yang diambil dari gudang catering di Jalan Drupadi XIV, Sumerta Kelod, Denpasar Timur, juga diperintahkan untuk dikembalikan kepada pemiliknya.
"Dinyatakan untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak (Ety Yulia Susanti)," kata Swastini.
Awal Mula Kasus
Sebagai informasi, kasus ini bermula pada Jumat (20/9/2024) malam. Saat itu, kedua terdakwa datang ke tempat usaha catering Ety Yulia Susanti dengan tujuan menagih utang. Tetapi, karena Ety belum bisa membayar, kedua terdakwa pun membawa barang-barang catering kemudian sebagai jaminan.
Belakangan diketahui, jika peralatan yang diambil kedua terdakwa bukanlah milik Ety, melainkan milik pengelola usaha catering Bayu Kristiawan. Akibatnya, pemilik usaha mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta.
Pembelaan Kuasa Hukum
Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa menilai kasus ini bukan pencurian, melainkan murni masalah utang piutang.
"Ety memiliki utang lebih dari Rp 10 juta untuk pasokan sayur yang dibayarkan setiap minggu, namun pembayaran macet. Barang itu dijadikan jaminan dan sudah dikembalikan tanpa rusak. Tidak ada niat jahat dari para terdakwa," terang salah satu pengacara terdakwa, Wayan Sudarsana.
Ia yakin putusan hakim nanti akan lebih ringan dari tuntutan jaksa. "Saya meyakini, putusan tidak akan lebih dari tiga bulan penjara. Mengingat tidak ada kerugian permanen dan para terdakwa bersikap kooperatif selama sidang," tegasnya.
Meski menghadapi tuntutan pidana, pasangan muda itu tampak tetap tegar. Mereka meninggalkan ruang sidang sambil tersenyum, seolah yakin keadilan masih berpihak pada mereka.
(apl/apu)