Pria berinisial RS (32) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi gegara membacok temannya inisial NM (43) hingga tewas. Penganiayaan itu dipicu korban yang menolak membayar utang Rp 25 juta.
"Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peristiwa penganiayaan," ujar Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Ananda Gunawan kepada detikSulsel, Kamis (9/10/2025).
Peristiwa itu terjadi di Jalan Anggrek, Kecamatan Paleteang, Pinrang pada Rabu (8/10) sekitar pukul 21.00 Wita. Saat itu, pelaku menagih korban agar segera melunasi utangnya senilai Rp 25 juta.
"Ini awalnya pelaku dan korban bertemu dan pelaku menagih utang. Kata pelaku korban berutang Rp 25 juta. Itu penjelasan pelaku, masih kita akan dalami," jelasnya.
Namun saat ditagih, korban menolak untuk membayar. Pelaku yang emosi kemudian menyerang korban menggunakan parang.
"Jadi saat menagih utang ini korban tidak mau membayar. Pelaku emosi dan membacok di leher belakang dan betis korban," paparnya.
Polisi yang tiba di tempat kejadian perkara (TKP) mengamankan pelaku. Sementara korban dinyatakan meninggal saat hendak dibawa ke rumah sakit.
"Kami sempat hendak bawa ke rumah sakit. Namun sebelum sampai di rumah sakit, korban meninggal," jelasnya.
Atas perbuatannya, polisi menerapkan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 subsider 351 ayat 1. Polisi masih mendalami pengakuan pelaku terkait utang piutang.
"Terkait motif pelaku menghabisi nyawa korban karena masalah utang. Pelaku berdalih korban yang selama ini memiliki utang tetapi tidak mau membayar," terangnya.
Simak Video "Video: Rekonstruksi Ungkap Sadisnya Alvi Mutilasi Tiara di Kamar Mandi Kos"
(hsr/sar)