Sulawesi Tenggara

Riuh Sidang Pembunuhan Sadis Bocah Koltim Usai Pelaku Dituntut 7,5 Tahun Bui

Tim detikSulsel - detikSulsel
Kamis, 02 Okt 2025 06:30 WIB
Orang tua bocah perempuan tewas digorok di Kolaka Timur mengamuk di PN Kolaka gegara pelaku hanya dituntut 7,5 tahun penjara. Foto: (dok. istimewa)
Kolaka -

Sidang kasus pembunuhan sadis bocah perempuan inisial MZA (10) dengan cara leher digorok diwarnai keributan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap pelaku inisial RH (18). Keluarga korban protes JPU hanya menuntut RH hukuman 7 tahun 6 bulan penjara.

Insiden itu terjadi usai sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap pelaku RH di Pengadilan Negeri (PN) Kolaka, Selasa (30/9) siang. Keributan itu terekam video yang viral di media sosial.

Dalam video dilihat detikcom, ayah dan ibu korban tampak mengamuk di depan ruangan sidang PN Kolaka. Tak hanya itu, sejumlah keluarga korban juga ikut marah terhadap kinerja JPU.


"Orang tua mana yang mampu terima," ujar ayah korban, Baharuddin.

Sejumlah anggota keluarga korban mempertanyakan keadilan terhadap tuntutan yang diberikan kepada pelaku. Hingga belakangan ibu korban berteriak histeris sambil memeluk suaminya.

"Iya itu keluarga tidak terima kalau pelaku hanya dituntut 7,6 tahun saja," kata kerabat korban, Andi Arjan kepada detikcom, Rabu (1/10/2025).

Simak Video "Video: Rumah Ortu Pembunuh Bocah Perempuan di Kolaka Timur Dibakar OTK"


(asm/asm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork