Keluarga Bocah Tewas Digorok di Koltim Ngamuk Pelaku Dituntut 7,5 Tahun Bui

Keluarga Bocah Tewas Digorok di Koltim Ngamuk Pelaku Dituntut 7,5 Tahun Bui

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Rabu, 01 Okt 2025 12:11 WIB
Orang tua bocah perempuan tewas digorok di Kolaka Timur mengamuk di PN Kolaka gegara pelaku hanya dituntut 7,5 tahun penjara.
Orang tua bocah perempuan tewas digorok di Kolaka Timur mengamuk di PN Kolaka gegara pelaku hanya dituntut 7,5 tahun penjara. Foto: (dok. istimewa)
Kolaka -

Keluarga bocah perempuan inisial MZA (10) yang tewas digorok di Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), mengamuk di Pengadilan Negeri (PN) Kolaka. Mereka tidak terima jaksa penuntut umum (JPU) hanya menuntut pelaku inisial RH (18) dengan pidana penjara 7 tahun 6 bulan.

"Iya itu keluarga tidak terima kalau pelaku hanya dituntut 7,6 tahun saja," kata kerabat korban, Andi Arjan kepada detikcom, Rabu (1/10/2025).

Arjan mengungkapkan peristiwa itu terjadi di depan ruang sidang PN Kolaka, Selasa (30/9) siang. Ia mengatakan tuntutan JPU tidak sebanding dengan perbuatan pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jaksa hanya menuntut pelaku 7,5 tahun saja, dengan alasan usia pelaku saat itu (melakukan pembunuhan) kurang 25 hari genap 18 tahun," bebernya.

Arjan menuturkan pihaknya tak menampik dengan aturan yang ada terkait usia di dalam peradilan. Namun JPU harus mempertimbangkan kondisi korban yang meninggal dengan sadis dan keluarga yang kehilangan.

ADVERTISEMENT

"Ini tidak adil, anak orang digorok tapi hukumannya hanya 7 tahun, di mana hukum?" cetusnya.

Ia menuturkan keluarga menuntut pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana. "Dia harus kena Pasal 340, kalaupun anak di bawah umur minimal dia kena 10 tahun, itu minimal sekali," ujar dia.

Dia menambahkan dari hukuman 7,5 tahun itu, hakim bisa saja menurunkan masa hukuman. Kemudian saat menjalani hukuman pelaku berkelakuan baik dan mendapatkan remisi.

"Kalau sudah rendah tuntutannya, hakim bisa saja vonis lebih rendah. Mana lagi kalau dia berkelakuan baik di penjara, dapat remisi, potongan masa tahanan, bisa-bisa hanya 3 tahun dia jalani, terus kami keluarga kehilangan selamanya," tuturnya.

Terkait tuntutan tersebut, detikcom mengonfirmasi Kasi Intel Kejari Kolaka Bustanil Arifin. Namun Bustanil belum bisa memberikan keterangan dan menyebut pihaknya masih sementara menyusun rilis ke media.

"Kami sementara susun rilisnya. Nanti kami teruskan," kata Bustanil.

Sementara dalam video beredar, tampak ayah korban dan ibunya mengamuk di depan ruangan sidang PN Kolaka. Tak hanya itu, sejumlah keluarga korban juga ikut marah terhadap kinerja JPU.

"Orang tua mana yang mampu terima," ujar ayah korban, Baharuddin.

Bocah Dibunuh Saat Mau Pergi Ngaji

Sebelumnya diberitakan, pembunuhan itu terjadi di Desa Wundubite, Kecamatan Polipolia, Jumat (5/9) sekitar pukul 06.30 Wita. Korban diserang pelaku saat hendak pergi mengaji bersama adiknya.

"Korban mau pergi mengaji lalu diadang pelaku dan dikejar sampai di kebun-kebun," ujar kata Kasi Humas Polres Kolaka Timur Iptu Irwan Pansha dalam keterangannya, Jumat (5/9).

Adik korban berhasil melarikan diri dan meminta bantuan warga. Setelah itu, warga pun menuju TKP dan melihat korban terkapar bersimbah darah usai digorok pelaku.

Namun korban meninggal setelah mendapat perawatan. Polisi mengungkap motif pelaku melakukan pembunuhan diduga dipicu sakit hati.

"Tersangka ini diduga dendam dengan perkataan korban karena sering mengejek," jelasnya.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video: Rumah Ortu Pembunuh Bocah Perempuan di Kolaka Timur Dibakar OTK"
[Gambas:Video 20detik]
(asm/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads