Jaksa Tuntut Pembunuh Sadis Bocah Koltim 7,5 Tahun Bui karena Berstatus Anak

Jaksa Tuntut Pembunuh Sadis Bocah Koltim 7,5 Tahun Bui karena Berstatus Anak

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Rabu, 01 Okt 2025 17:15 WIB
Orang tua bocah perempuan tewas digorok di Kolaka Timur mengamuk di PN Kolaka gegara pelaku hanya dituntut 7,5 tahun penjara.
Orang tua bocah perempuan tewas digorok di Kolaka Timur mengamuk di PN Kolaka gegara pelaku hanya dituntut 7,5 tahun penjara. Foto: (dok. istimewa)
Kolaka -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka menanggapi protes keluarga bocah perempuan inisial MZA (10) yang tewas digorok di Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), karena tuntutan terhadap pelaku RH (18) dianggap rendah yakni 7 tahun 6 bulan. Jaksa beralasan pelaku masih berstatus anak di bawah umur saat melakukan pembunuhan.

"Pelaku RH ini saat melakukan perbuatannya terhadap korban masih berstatus anak di bawah umur atau belum berusia 18 tahun," kata Kasi Intelijen Kejari Kolaka Bustanil Arifin dalam keterangannya, Rabu (1/10/2025).

Bustanil menjelaskan, aturan hukum yang berlaku bagi pelaku anak berbeda dengan orang dewasa. Oleh karena itu, tuntutan pidana maksimal yang bisa dijatuhkan hanya separuh dari ancaman hukuman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal 81 Ayat (2) UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) menyebut pidana bagi anak maksimal hanya setengah dari ancaman bagi orang dewasa," tegasnya.

Dalam kasus RH, jaksa memilih mendahulukan Pasal 80 Ayat (3) UU Perlindungan Anak dibanding Pasal 340 KUHP. Pertimbangan itu diambil dengan menerapkan asas lex specialis derogat legi generali atau hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.

ADVERTISEMENT

"Prioritas pasal yang dibuktikan adalah Pasal 80 Ayat (3) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun. Karena pelaku anak, hukuman maksimalnya 7 tahun 6 bulan," jelas Bustanil.

Ia menambahkan pihak kejaksaan memahami dinamika yang muncul di tengah masyarakat terkait tuntutan tersebut. Namun, jaksa harus tetap patuh pada aturan hukum yang berlaku.

"Kami wajib mengikuti perintah undang-undang, bukan keinginan pribadi atau tekanan publik," kata Bustanil.

Sebagai bentuk empati, Kejari Kolaka menyatakan ikut berduka atas peristiwa yang merenggut nyawa korban. Mereka menegaskan duka itu tidak mengurangi kewajiban untuk menegakkan hukum sesuai prosedur.

"Kami menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya, tapi proses hukum tetap dijalankan sesuai koridornya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, keluarga MZA mengamuk di ruang sidang PN Kolaka, Selasa (30/9) siang. Mereka tidak terima JPU hanya menuntut RH dengan pidana penjara 7 tahun 6 bulan.

"Iya itu keluarga tidak terima kalau pelaku hanya dituntut 7,5 tahun saja," kata kerabat korban, Andi Arjan kepada detikcom, Rabu (1/10).

Arjan mengatakan tuntutan JPU tidak sebanding dengan perbuatan pelaku. Dia turut menyinggung jika pelaku saat melakukan pembunuhan tersisa 25 hari hingga genap memasuki usia 18 tahun.

"Jaksa hanya menuntut pelaku 7,5 tahun saja, dengan alasan usia pelaku saat itu (melakukan pembunuhan) kurang 25 hari genap 18 tahun," bebernya.




(asm/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads