Keluarga bocah perempuan inisial MZA (10) yang tewas digorok di Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), mengamuk di Pengadilan Negeri (PN) Kolaka. Mereka tidak terima jaksa penuntut umum (JPU) hanya menuntut pelaku inisial RH (18) dengan pidana penjara 7 tahun 6 bulan.
"Iya itu keluarga tidak terima kalau pelaku hanya dituntut 7,6 tahun saja," kata kerabat korban, Andi Arjan kepada detikcom, Rabu (1/10/2025).
Arjan mengungkapkan peristiwa itu terjadi di depan ruang sidang PN Kolaka, Selasa (30/9) siang. Ia mengatakan tuntutan JPU tidak sebanding dengan perbuatan pelaku.
"Jaksa hanya menuntut pelaku 7,5 tahun saja, dengan alasan usia pelaku saat itu (melakukan pembunuhan) kurang 25 hari genap 18 tahun," bebernya.
Arjan menuturkan pihaknya tak menampik dengan aturan yang ada terkait usia di dalam peradilan. Namun JPU harus mempertimbangkan kondisi korban yang meninggal dengan sadis dan keluarga yang kehilangan.
"Ini tidak adil, anak orang digorok tapi hukumannya hanya 7 tahun, di mana hukum?" cetusnya.
Ia menuturkan keluarga menuntut pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana. "Dia harus kena Pasal 340, kalaupun anak di bawah umur minimal dia kena 10 tahun, itu minimal sekali," ujar dia.
Dia menambahkan dari hukuman 7,5 tahun itu, hakim bisa saja menurunkan masa hukuman. Kemudian saat menjalani hukuman pelaku berkelakuan baik dan mendapatkan remisi.
"Kalau sudah rendah tuntutannya, hakim bisa saja vonis lebih rendah. Mana lagi kalau dia berkelakuan baik di penjara, dapat remisi, potongan masa tahanan, bisa-bisa hanya 3 tahun dia jalani, terus kami keluarga kehilangan selamanya," tuturnya.
Simak Video "Video: Rumah Ortu Pembunuh Bocah Perempuan di Kolaka Timur Dibakar OTK"
(asm/sar)