Hal itu disampaikan Annar saat menjalani sidang lanjutan perkara uang palsu di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa, Rabu (30/7). Tidak hanya Irjen Yudhiawan, Annar juga akan melaporkan eks Kapolres Gowa AKBP Reonald TS Simanjuntak.
"Saya tidak punya uang Rp 700 triliun, enggak punya saya. Itu rekayasa polisi semua itu. SBN, itu kelihatan kemarin bu hakim bicara ini fotokopi dijadikan bukti. Ini kan rekayasa," ujar Annar.
"Saya sudah bilang sama semua teman-teman itu yang di Polres. Tunggu aja, semua saya laporin kau semua di propam, termasuk mantan Kapolda itu Yudhiawan sama itu (mantan) Kapolres (Gowa)," terangnya.
Annar mengaku polisi telah melakukan kriminalisasi terhadap dirinya bahkan sejak awal penanganan kasus uang palsu tersebut. Annar menyebut dirinya ditetapkan berstatus daftar pencarian orang (DPO), padahal belum pernah diperiksa sebelumnya.
"Saya di DPO-kan, saya katanya DPO, saya buron segala macam. Padahal belum pernah di BAP dan saya ini yang datang ke Polres (Gowa), enggak ditangkap, saya yang datang," bebernya.
"Saya ini laki-laki, bos, Sulawesi Selatan. Saya ini keturunan raja-raja, saya tidak mungkin lari," sambungnya.
Lebih lanjut, Annar turut menyinggung keterlibatannya yang disebut sebagai dalang sindikat uang palsu. Dia membantah tudingan tersebut.
"Barang bukti tidak ada melekat sama saya punya diri, bukan saya produksi (uang palsu), bukan saya mengedarkan (uang palsu)," tuturnya.
"Saya punya keluarga aja polisi bermasalah, saya bela. Apalagi saya pribadi dikasih begini, saya ini harga diri saya betul-betul pencemaran nama baik saya ini oleh aparat," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Annar Salahuddin Sampetoding tampak emosi dalam persidangan saat membahas barang bukti SBN yang nilainya disebut mencapai Rp 700 triliun. Dia merasa dipermalukan.
Hal itu diutarakan Annar saat diperiksa sebagai terdakwa di Ruang Kartika, PN Sungguminasa, Gowa, Rabu (23/7). Emosi Annar mulai tersulut ketika penasihat hukumnya menyinggung surat berharga negara yang ditemukan dalam berkas perkara.
"Dalam dakwaan ada barang bukti berupa surat berharga, apakah saudara mengetahui itu?" tanya penasihat hukum Annar, Sultani kepada kliennya.
"Itulah yang saya kaget dan saya datang langsung bertemu aparat Polres dan saya juga mau ketemu Kapolda tapi Kapolda tidak mau ketemu dengan saya, untuk mempertanyakan itu sertifikat dari Bank Indonesia dan SBN yang Rp 700 triliun," kata Annar.
Lebih lanjut Annar mengaku baru mengetahui barang bukti tersebut saat menonton konferensi pers kasus uang palsu melalui media sosial. Annar pun merasa harga dirinya dipermalukan.
"Ini yang membuat saya, harga diri sebagai tokoh di Sulawesi Selatan dipermalukan," ujar Annar.
(hmw/sar)