Annar Curhat Gagal Maju Pilgub Sulsel gegara Dimintai Mahar Pilkada Rp 100 M

Sidang Kasus Sindikat Uang Palsu

Annar Curhat Gagal Maju Pilgub Sulsel gegara Dimintai Mahar Pilkada Rp 100 M

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Jumat, 25 Jul 2025 13:04 WIB
Annar Salahuddin Sampetoding (kanan) berfoto bersama Presiden PKS Ahmad Syaikhu.
Foto: Annar Salahuddin Sampetoding (kanan) berfoto bersama Presiden PKS Ahmad Syaikhu. Dokumen Istimewa
Gowa -

Terdakwa kasus sindikat uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding, mengungkap alasan dirinya batal maju dalam pemilihan gubernur Sulawesi Selatan (Pilgub Sulsel) pada 2024 lalu. Annar mengaku mundur setelah dimintai mahar politik yang nilainya melebihi Rp 100 miliar.

Hal itu diungkapkan Annar saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa, Rabu (23/7). Annar mengaku tidak sanggup membayar mahar yang diminta dan tidak juga setuju dengan perbuatan tersebut.

"(Alasan gagal maju Pilgub Sulsel) Saya tidak mendapat dukungan dari partai karena mungkin politik juga, tapi mungkin juga secara transaksional saya tidak cukup uang," terang Annar dalam persidangan, Rabu (23/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Annar pada akhirnya mengurungkan niatnya akibat permintaan mahar politik tersebut. Dia mengaku ogah mengikuti permintaan uang yang jumlahnya tidak sedikit.

"Tidak (mau mengikuti pola transaksional), saya tidak setuju," tegasnya.

Ketua Majelis Hakim Dyan Martha mendalami keterangan Annar mengenai mahar jumlah mahar yang diminta oleh partainya. Namun, Annar awalnya tidak ingin menyebutkan jumlahnya.

ADVERTISEMENT

"Saya tidak bisa bocorkan, yang penting besar," kata Annar.

Hakim Dyan terus menanyakan jumlah uang yang diminta oleh partai untuk mengusungnya maju dalam kontestan Pilgun Sulsel. Annar pun akhirnya menyebut permintaan mahar itu melebihi Rp 100 miliar.

"Berapa nilai yang diminta untuk Pilgub?" tanya hakim Dyan.

"Rp 100 miliar ke atas," jawab Annar.

Lebih lanjut Annar menuturkan telah menyampaikan ketidaksanggupannya. Imbasnya, partai tersebut memilih nama lain untuk didukung dalam Pilgub Sulsel 2024.

"Partai saya sendiri saja sudah 20 tahun (saya ikuti), bisa beralih karena transaksional," sebutnya.

Pernyataan Annar ini kemudian ditanggapi oleh majelis hakim yang memimpin persidangan. Hakim menyayangkan adanya praktik jual-beli pencalonan kepala daerah yang tidak semestinya terjadi.

"Ternyata di lapangan seperti itu ada bargaining untuk seseorang maju menjadi pimpinan kepala daerah. Padahal kan seharusnya tidak dipilih dari situ, (harusnya dipilih) dari kompetensi, integritas, prestasi, bukan transaksi," ujar hakim Dyan.

Sebelumnya diberitakan, Annar Salahuddin Sampetoding tampak emosi saat membahas barang bukti berupa surat berharga negara (SBN) yang nilainya disebut mencapai Rp 700 triliun. Dia merasa harga dirinya dipermalukan.

"Dalam dakwaan ada barang bukti berupa surat berharga, apakah saudara mengetahui itu?" tanya penasihat hukum Annar, Sultani kepada kliennya.

"Itulah yang saya kaget dan saya datang langsung bertemu aparat Polres dan saya juga mau ketemu Kapolda tapi Kapolda tidak mau ketemu dengan saya, untuk mempertanyakan itu sertifikat dari Bank Indonesia dan SBN yang Rp 700 triliun," jawab Annar.

Lebih lanjut Annar mengaku baru mengetahui barang bukti tersebut saat menonton konferensi pers kasus uang palsu melalui media sosial. Annar pun merasa harga dirinya dipermalukan.

"Ini yang membuat saya, harga diri sebagai tokoh di Sulawesi Selatan dipermalukan," ujar Annar dalam persidangan.




(hmw/sar)

Hide Ads