Polisi menangkap pria berinisial AS (39) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), gegara menganiaya anak kandungnya, MS (13). Perbuatan AS terungkap dari video yang dikirim ke istrinya sendiri.
Penganiayaan itu terjadi di rumah pelaku di Jalan Pendidikan, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Senin (28/7). Setelah menganiaya anaknya, AS mengirim video itu ke istrinya yang berada di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Pelaku ini merekam aksi penganiayaan terhadap anaknya," ujar Kasi Humas Polres Kolaka Iptu Dwi Arif kepada detikcom, Kamis (31/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dwi Arif mengatakan pelaku menganiaya putrinya itu menggunakan senjata tajam (sajam). Akibatnya terdapat luka di bagian punggung korban.
"Pelaku menganiaya korban menggunakan sajam di rumahnya," katanya.
Sang ibu yang menerima video dari pelaku itu lantas meneruskannya ke keluarga di Kolaka. Korban didampingi keluarganya lalu melaporkan pelaku ke Mapolres Kolaka.
"Keluarga korban menerima video dari ibu korban di Bulukumba. Korban melapor dengan didampingi keluarganya," bebernya.
Polisi langsung menindaklanjuti laporan korban dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Polisi pun mengamankan pelaku di sebuah rumah saat sedang pesta narkoba.
"Saat ditangkap, pelaku bersama temannya inisial RU sedang mengkonsumsi sabu," tuturnya.
Dwi Arif mengungkapkan pihaknya menyita total 18 paket sabu dengan berat mencapai 9,34 gram. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menganiaya anaknya sendiri.
"Pelaku AS mengakui telah melakukan penganiayaan dan mengkonsumsi sabu," katanya.
Dia menambahkan pelaku menganiaya anaknya karena terlibat konflik dengan istrinya. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Kolaka untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"(Motif) masalah rumah tangga, bapak dan mama tidak harmonis, anak jadi korban," pungkasnya.
(hsr/sar)