Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial N (41) di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap gegara menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Sebanyak 3 saset sabu disita di rumah pelaku.
"Seorang ibu rumah tangga ditangkap tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulbar karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu," ujar Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sulbar Kompol Eduard Steffry Allan kepada wartawan, Selasa (29/7/2025).
Pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Pasangkayu, Kamis (10/7). Kasus ini terungkap setelah polisi mendapati informasi dari masyarakat terkait peredaran sabu di wilayah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga paket sabu yang disimpan di dalam dompet milik N yang siap edar namun digagalkan petugas," terangnya.
Pelaku saat diinterogasi mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari warga berinisial S di Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng). Polisi juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa dompet dan handphone.
"Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu dompet warna krem, satu kotak kecil warna biru dan satu handphone," beber Eduard.
Eduard mengungkap pihaknya masih mendalami kasus itu dengan memburu pelaku S. Dia menegaskan akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba.
"Petugas masih memburu S untuk mengungkap lebih jauh jaringan peredaran narkoba," pungkasnya.
(ata/asm)