Oknum Anggota Polres Bone Dipecat gegara Terlibat Kasus Narkoba

Agung Pramono - detikSulsel
Selasa, 17 Jun 2025 14:50 WIB
Foto: Kapolres Bone AKBP Sugeng Setio Budhi memimpin upacara PTDH Aipda RS. (Dok. Polres Bone)
Bone -

Anggota Polres Bone berinisial Aipda RS dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) gegara terlibat kasus narkoba. Oknum polisi yang bertugas di Polsek Tonra itu dinilai telah mencoreng nama institusi Polri.

"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Aipda RS. PTDH ini diberikan kepada personel Polres Bone yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba," ujar Kapolres Bone AKBP Sugeng Setio Budhi kepada detikSulsel, Selasa (17/6/2025).

Upacara PTDH dilaksanakan di halaman Mapolres Bone pada Selasa (17/6) sekitar pukul 08.00 Wita. Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Bone AKBP Sugeng.


Sugeng menuturkan, pemberhentian terhadap RS telah sesuai prosedur. Keputusan ini merujuk pada Keputusan Kapolda Sulsel Nomor: Kep/316/V/2025 tentang PTDH terhadap personel yang terbukti menyalahgunakan narkotika.

"Narkoba adalah musuh negara, musuh masyarakat dan harus menjadi musuh kita bersama. Keterlibatan anggota Polri dalam kasus narkoba adalah bentuk penghianatan terhadap institusi, pelanggaran terhadap sumpah jabatan, dan telah mencoreng kehormatan Bhayangkara negara," katanya.

Sugeng turut mengingatkan seluruh anggota Polres Bone untuk menjaga komitmen dan integritas. Dia menegaskan tidak ada toleransi kepada anggota yang melanggar hukum.

"Sekali melanggar, maka hukum dan disiplin organisasi akan ditegakkan secara tegas dan tidak pandang bulu. Tindakan ini sebagai bukti keseriusan institusi Polri, khususnya Polres Bone, dalam memberantas narkoba tanpa memandang status jabatan," jelasnya.



Simak Video "Video: Kuasa Hukum Sayangkan Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara"

(sar/asm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork