MUI Nyatakan Aliran Petta Bau dkk Sesat
Aliran Pangissengana Tarekat Ana' Loloa dinyatakan sesat berdasarkan maklumat MUI Maros bernomor: 50/M-MUI-MRS/III/2025. Maklumat itu diteken Ketua MUI Maros AGH Syamsul Kahliq dan Sekretaris MUI Maros M Ilyas Said pada 14 Maret 2025.
"Beberapa alasan utama yang mendasari penetapan ini antara lain penambahan rukun Islam. Aliran ini mengajarkan bahwa jumlah rukun Islam bukan lima, melainkan sebelas," kata Ketua MUI Maros Syamsul dalam maklumatnya dikutip detikSulsel, Minggu (16/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ajaran aliran tersebut ditegaskan menyimpang dari petunjuk Al-Qur'an, hadis, ijma, qiyas, dan panduan para ulama. Termasuk soal ibadah haji yang diyakini aliran itu tidak sesuai dengan ajaran Islam.
"Ibadah haji yang tidak sesuai. Pengikutnya diyakini dapat berhaji ke Gunung Bawakaraeng, bukan ke Makkah, yang bertentangan dengan syariat Islam," tuturnya.
Aliran pimpinan Petta Bau juga telah dipanggil aparat penegak hukum untuk memberikan klarifikasi terkait ajarannya. Sehingga berdasarkan hasil musyawarah MUI Maros, maka ajaran tersebut dinyatakan sebagai aliran sesat karena menyimpang dari ajaran Islam yang benar.
"Aliran sesat yang dipimpin Ibu Dg Bau telah meresahkan masyarakat dan mengganggu terhadap kerukunan umat," kata Syamsul dalam maklumat.
Simak Video "Video: Polisi Jemput Paksa Pimpinan Aliran Sesat Petta Bau di Maros Sulsel"
[Gambas:Video 20detik]
(asm/asm)