Cawalkot Palopo Putri Dakka Kembali Dipolisikan terkait Penipuan Umrah Subsidi

Cawalkot Palopo Putri Dakka Kembali Dipolisikan terkait Penipuan Umrah Subsidi

Sahrul Alim - detikSulsel
Sabtu, 22 Mar 2025 16:30 WIB
Ketua NasDem Luwu Utara Putri Dakka.
Foto: Ketua NasDem Luwu Utara Putri Dakka. (dok. Isntagram @putridakka)
Bulukumba -

Calon Wali Kota (Cawalkot) Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) Putri Dakka kembali dilaporkan ke polisi terkait dugaan penipuan umrah subsidi. Korban melapor ke Polda Sulsel karena tidak diberangkatkan umrah dan dananya tak kunjung dikembalikan.

Putri Dakka dilaporkan oleh calon jemaahnya dari Bulukumba, Salahuddin pada Selasa (18/3) lalu. Salahuddin melaporkan Putri Dakka ke SPKT Polda Sulsel dengan Laporan Polisi: STTLP/B/248/III/2025/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN.

"Iya sudah melapor hari Selasa 18 Maret di Polda Sulsel. Dugaan penipuan umrah subsidi," ujar Salahuddin kepada detikSulsel, Sabtu (22/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengaku tergiur dengan program umrah subsidi yang ditawarkan Putri Dakka. Saat itu, dia melihat tayangan live Putri Dakka di media sosial yang mempromosikan umrah subsidi pada Agustus 2024.

"Pada saat itu Agustus 2024, Ibu Putri live di FB (Facebook) untuk program subsidi umrah. Awalnya saya belum berminat, setiap hari lihat dia live, ah tergiurlah paket subsidi itu," katanya.

ADVERTISEMENT

Dia kemudian mengirim uang sebanyak Rp 47.250.000 ke Putri Dakka pada 8 September 2024. Jumlah tersebut dibayar untuk tiga orang bersama keluarganya.

"Akhirnya saya transfer 47.250.000 untuk berangkat 3 orang, saya sama 2 keluarga. Dia buka subsidi Rp 16 juta per orang, 8 September," terangnya.

Saat itu, dia dijanji akan diberangkatkan dua bulan kemudian. Namun belakangan jadwal pemberangkatan kembali diundur.

"Pada saat itu dijanji pemberangkatan 27 November, setelah dekat waktu dekat pemberangkatan tiba-tiba muncul di grup kalau diundur ke 9 Desember dari situ mundur lagi ke 30 Desember," jelasnya.

Salahuddin akhirnya mengajukan refund atau pengembalian dana. Saat itu, Putri Dakka menjanjikan pengembalian pada 30 Januari, namun tak kunjung dibayarkan.

"Saya sudah tidak sabaran, pada 19 Desember itu saya mulai mengajukan refund untuk pengembalian dana. Ibu Putri janji saya 30 Januari dibayar pengembalian dana. Dari situ sampai sekarang belum ada," imbuhnya.

"Adminnnya selalu janji setiap saya tagih, dia janji terus pekan depan, pekan depan, begitu saja seterusnya sampai akhirnya saya laporkan," tambahnya.

Meski sudah melapor ke polisi, dia berharap dananya masih bisa dikembalikan. Dia berjanji akan mencabut laporannya jika Putri Dakka menepati janjinya.

"Semoga secepatnya bisa diselesaikan pengembalian dananya. Iya, kalau dikembalikan saya cabut laporan. (Kalau tidak) Berarti dipenjarakan," jelasnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

Salahuddin mengungkap ada puluhan calon jemaah Putri Dakka yang saat ini mengajukan refund. Bahkan beberapa di antaranya juga telah melapor ke Polda Sulsel.

"Waktu saya sampai di Polda itu, menurut piket jaga beberapa orang sudah laporkan, katanya baru-baru ada yang laporkan ini, entahlah siapa saja. (Yang minta pengembalian dana) Itu hari saya lihat livenya Ibu Putri dia bilang masih ada 27 orang yang minta refund," ujarnya.

Sementara itu, Putri Dakka belum memberikan keterangan terkait laporan tersebut. detikSulsel telah mengonfirmasi Putri Dakka namun belum merespons.

Diketahui, Putri Dakka sebelumnya juga telah dilaporkan ke Polda Sulsel dengan kasus yang sama namun berakhir damai. Saat itu dia diduga melakukan penipuan kepada 19 warga dengan total kerugian sebanyak Rp 304 juta.

Putri Dakka mengembalikan uang warga senilai Rp 268 juta di kasus dugaan penipuan modus umrah subsidi di Palopo. Pengembalian duit itu menjadi salah satu poin kesepakatan dalam kasus yang kini telah berakhir damai itu.

"Dikembalikan seluruhnya Rp 303 juta terdiri dari 18 umrah masing-masing 16 juta dan 1 pemohon HP iPhone Rp 15 juta, namun dikurangkan dengan biaya visa," ucap kuasa hukum pelapor, Syahrul kepada detikSulsel, Sabtu (1/2/2025).

Potongan visa itu membuat uang tunai yang diberikan Putri Dakka hanya mencapai Rp 268.500.000 dari total dana yang sempat ditransfer jemaah Rp 303 juta (sebelumnya ditulis Rp 304 juta). Potongan visa mencapai Rp 34 juta untuk 16 warga lainnya yang sempat umrah.


Hide Ads