Pria berinisial JF (50) di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi gegara mencabuli bocah perempuan berusia 7 tahun. Pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan mengiming-imingi korban uang Rp 20 ribu.
"Betul, seorang pria mencabuli anak di bawah umur. Pelaku sudah kami tangkap," ujar Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana kepada detikSulsel, Kamis (13/3/2025).
Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Cabenge, Kecamatan Lilirilau, Soppeng pada akhir Februari 2025. Kasus tersebut kemudian dilaporkan orang tua korban hingga pelaku ditangkap di rumahnya pada Kamis (13/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah kami terima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan. Pelaku kemudian kami amankan sekitar jam 3 subuh di rumahnya di Cabenge," kata Aditya.
Dia menuturkan pelaku mencabuli korban di tempatnya menjual bambu. Pelaku membujuk korban ikut bersamanya ke lokasi dengan dijanji akan diberikan uang Rp 20 ribu.
"Pelaku melakukan dengan mengiming-imingi korban untuk diberikan uang Rp 20 ribu. Pelaku sudah berulang kali menggauli korbannya," bebernya.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Soppeng untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku dikenakan Pasal 81, dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
(hsr/asm)