Bupati Soppeng Pastikan Rp 26,8 M THR untuk 5.245 ASN Cair Mulai 17 Maret

Bupati Soppeng Pastikan Rp 26,8 M THR untuk 5.245 ASN Cair Mulai 17 Maret

Agung Pramono - detikSulsel
Kamis, 13 Mar 2025 16:20 WIB
Bupati Soppeng Suwardi Haseng (kiri) bersama Wabup Soppeng Selle Ks Dalle.
Bupati Soppeng Suwardi Haseng (kiri) bersama Wabup Soppeng Selle Ks Dalle. Foto: (Agung Pramono/detikSulsel)
Soppeng -

Pemerintah Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengalokasikan anggaran sebanyak Rp 26,8 miliar untuk membayar tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) tahun 2025. THR tersebut akan mulai dibayarkan pada 17 Maret.

"Sekitar Rp 26,8 miliar anggaran untuk THR. Insyaallah kita bayarkan sesuai perintah Presiden pada 17 Maret," ujar Bupati Soppeng Suwardi Haseng kepada detikSulsel, Kamis (13/3/2023).

Suwardi mengatakan, THR ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang pembayaran THR dan gaji ke-13 Tahun Anggaran 2025 yang mulai dibayarkan pada 17 Maret. Anggaran untuk THR telah disiapkan Rp 26.853.101.420, termasuk untuk gaji 13.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Anggaran THR yang disiapkan mencapai Rp 26.853.101.420 untuk 5.245 ASN. Untuk PNS total anggaran THR yang disiapkan mencapai Rp 22.195.408.539 yang terdiri dari 4.101 PNS, sedangkan untuk PPPK sebesar Rp 4.657.692.881 terdiri atas 1.144 PPPK," katanya.

"Untuk gaji 13 belum dihitung secara keseluruhan. Tetapi besarannya hampir sama THR dan nanti bulan April atau tahun ajaran baru anak sekolah baru dibayarkan," sambung Suwardi.

ADVERTISEMENT

Dia menambahkan, pembayaran THR ini diharapkan dapat membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan mereka menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Pemerintah Kabupaten Soppeng berkomitmen untuk memastikan penyaluran THR berjalan lancar dan tepat waktu, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi para penerima.

"Kita harap THR ini bisa bermanfaat untuk para pegawai dalam memenuhi kebutuhan pegawai menyambut hari besar Idul Fitri. Kami mengimbau semua pegawai menggunakan uang THR dengan benar dan tidak digunakan untuk judi online ataupun perbuatan negatif lainnya," jelasnya.




(asm/hsr)

Hide Ads