Marbot Masjid di Maros Cabuli Bocah Usia 6 Tahun Modus Pengobatan Ditangkap

Marbot Masjid di Maros Cabuli Bocah Usia 6 Tahun Modus Pengobatan Ditangkap

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Senin, 10 Mar 2025 10:00 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Foto: Andhika Akbarayansyah
Maros -

Marbot masjid berinisial HK (59) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi usai diduga mencabuli bocah perempuan berusia 6 tahun. Pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan modus pengobatan.

"Penangkapan terduga pelaku tindak pidana cabul. Terduga pelaku merupakan salah satu marbot masjid di Kabupaten Maros," ujar Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu DS kepada wartawan, Minggu (9/3/2025).

Pelaku mencabuli korban di salah satu masjid di Kecamatan Turikale, Maros pada Kamis (9/1). Orang tua korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi dan pelaku ditangkap pada Jumat (7/3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"TKP-nya (pencabulan) bertempat di toilet masjid," kata Pandu.

Pelaku kini diamankan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Maros untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan.

ADVERTISEMENT

"Terduga pelaku diamankan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Maros guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

Pandu menuturkan pelaku melancarkan aksinya saat korban menunggu pamannya yang sedang buang air di toilet masjid. Saat itu, pelaku berpura-pura hendak mengobati korban.

"Diduga pelaku mendatangi korban dan menanyakan namanya, saat paman korban sedang masuk ke dalam toilet masjid. Diduga pelaku lalu menawari korban untuk mengobati," terangnya.

Lanjut Pandu, korban yang tidak mengetahui niat jahat pelaku akhirnya menurut. Pelaku pun mencabuli korban di toilet masjid tersebut.

"Terduga pelaku langsung mencabuli korban," pungkasnya.




(hsr/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads