Pria berinisial YT (52) di Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel) menikam tetangganya, NG (53) menggunakan badik hingga tewas. Pelaku dan korban terlibat cekcok saat membantu warga yang menggelar acara adat Rambu Solo atau upacara kematian.
Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Bungin, Kecamatan Makale Utara, Tana Toraja pada Jumat (21/2) siang. Saat itu, pelaku dan korban sama-sama membantu warga untuk persiapan acara Rambu Solo.
"Pelaku dan korban sedang bekerja bersama sama membantu tetangga yang sedang mengadakan acara adat rambu solo," ujar Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Arlin Allolayuk dalam keterangannya, Sabtu (22/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arlin mengatakan pelaku dan korban mengobrol terkait pembagian daging untuk warga pada acara adat sebelumnya. Keduanya pun terlibat perdebatan yang berujung cekcok.
"Saat sedang mengobrol, terjadi kesalahpahaman terkait jatah daging dalam acara adat yang sebelumnya dilaksanakan di beberapa tempat lainnya di wilayah Bungin," bebernya.
Lanjut Arlin, korban merasa dituduh oleh pelaku menjual daging yang seharusnya dibagikan secara cuma-cuma ke warga. Korban lalu memperjelas persoalan tersebut hingga pelaku emosi.
"Korban merasa dituduh oleh pelaku bahwa ia sering menjual jatah daging yang harusnya dibagikan kepada warga. Korban lalu menanyakan hal tersebut kepada YT sehingga terjadi kesalahpahaman yang membuat YT emosi lalu menikam korban," jelas Arlin.
Korban menderita dua luka tikaman di dada dan perut. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit oleh warga namun nyawanya tidak tertolong.
"Pelaku melakukan pembunuhan dengan cara menikam korban menggunakan sebilah parang sehingga menyebabkan luka tusuk pada dada dan perut korban," terangnya.
Pelaku langsung melarikan diri ke dalam hutan usai menikam korban. Namun pelarian pelaku tidak berlangsung lama, dia ditangkap di semak-semak oleh Tim Resmob Polres Tana Toraja.
"Saat ini tersangka dan barang bukti berupa satu bilah parang yang digunakan untuk menikam telah diamankan di Polres Tana untuk proses hukum selanjutnya," imbuhnya.
"Pasal 338 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan," tambahnya.
(hsr/sar)