Oknum TNI yang diduga menganiaya pria bernama Abner Karet (23) hingga tewas di Kota Sorong, Papua Barat Daya, dipicu saling tatap berujung dikeroyok lebih dulu oleh warga. Oknum TNI itu melakukan serangan balik setelah pacarnya kena pukul.
Peristiwa itu bermula saat oknum TNI yang belum diketahui identitasnya itu datang ke rumah pacarnya terjadi di Jalan Sorong-Klamono Km 17 pada Jumat (14/2/2025) malam. Oknum TNI dari Yonzipur 20/Pawbili Pelle Alang (PPA) itu kemudian saling tatap dengan sekelompok warga.
"Anggota ini saling tatap dengan sekelompok warga di kompleks tersebut yang berlanjut pengeroyokan. Jadi dia dikeroyok duluan. Tidak hanya itu, si pacar dan orang tuanya juga kena pukul," kata Kapendam XVIII/Kasuari Kolonel Inf Syawaludin Abuhasan kepada detikcom, Senin (17/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oknum TNI itu belakangan memanggil rekannya sesama TNI ke lokasi kejadian. Bentrokan antara warga dan kelompok oknum TNI pun pecah berujung tewasnya Abner Karet.
"Tidak terima pacar dan orang tua ikut jadi sasaran pengeroyokan, anggota tersebut kemudian menghubungi rekan-rekan lainnya agar datang ke lokasi," ucapnya.
"Pada akhirnya terjadi keributan lagi antara kelompok anggota Yonzipur dengan warga tersebut. Peristiwa tersebut menimbulkan korban dari pihak warga itu tadi," sambung Syawaluddin.
Syawaluddin menegaskan perkara ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Pihaknya masih mengidentifikasi oknum TNI yang terlibat.
"Saya harus cek dulu siapa oknum yang pacaran itu. Begitu juga dengan berapa jumlah saksi yang telah diambil keterangan," ujar Syawaluddin.
Dia menegaskan kasus ini diusut Pomdam XVIII/Kasuari. Pihaknya berharap warga tetap tenang sampai proses penyelidikan rampung.
"Cuma saya minta tolong dengan menggarisbawahi ini bahwa yang salah itu tetap diproses salah, yang benar itu tetap diproses," tambahnya.
Diketahui, kasus tewasnya warga karena dianiaya oknum TNI tersebut sempat memicu aksi blokade Jalan Jalan Sorong-Klamono Km 17 pada Minggu (16/2) pukul 09.00 WIT. Setelah 11 jam, blokiran jalan dibuka setelah polisi melakukan mediasi.
Pihak keluarga korban menuntut terduga pelaku membayar denda adat Rp 2 miliar. Di satu sisi, pihak keluarga korban tetap mendesak terduga pelaku yang terlibat diproses hukum.
"Ada penuntutan dari pihak pertama terhadap pihak kedua Batalyon Zeni Tempur/20 Sorong dalam rangka penyelesaian masalah dugaan penganiayaan. Pihak kedua membayar uang denda sebesar Rp 2 miliar dan tetap diproses hukum," kata perwakilan keluarga korban, Nelwan Hara kepada detikcom, Senin (17/2).
(sar/asm)