Oknum TNI di Sorong, Papua Barat Daya, sempat dikeroyok lebih dulu sebelum balik menganiaya warga yang berujung tewasnya pria bernama Abner Karet (23). Oknum TNI dari Yonzipur 20/Pawbili Pelle Alang (PPA) itu sempat memanggil rekannya melakukan pengeroyokan.
"Anggota oknum anggota TNI dari Yonzipur sebagai reaksi atas pemukulan yang dilakukan sekelompok warga sebelumnya," kata Kapendam XVIII/Kasuari Kolonel Inf Syawaludin Abuhasan kepada detikcom, Senin (17/2/2025).
Peristiwa itu terjadi di rumah pacar oknum TNI di kawasan Jalan Sorong-Klamono Km 17, Sorong pada Jumat (14/2) malam. Oknum TNI yang belum diketahui identitasnya itu mulanya datang ke rumah pacarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anggota ini saling tatap dengan sekelompok warga di kompleks tersebut yang berlanjut pengeroyokan. Jadi dia dikeroyok duluan," ucapnya.
Oknum TNI itu kemudian memanggil rekan seprofesinya ke lokasi kejadian. Oknum TNI tersebut emosi karena pacar dan orang tua pacarnya kena pukul.
"Pada akhirnya terjadi keributan lagi antara kelompok anggota Yonzipur dengan warga tersebut. Peristiwa tersebut menimbulkan korban dari pihak warga itu tadi," ucap Syawaluddin.
Syawaluddin mengatakan kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Pihaknya tengah mendalami identitas oknum TNI yang terlibat.
"Saya harus cek dulu siapa oknum yang pacaran itu. Begitu juga dengan berapa jumlah saksi yang telah diambil keterangan," bebernya.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan penganiayaan sudah dimediasi di Polres Sorong pada Minggu (16/2). Pihak keluarga korban menuntut terduga pelaku membayar denda adat Rp 2 miliar di samping proses hukum tetap berjalan.
"Ada penuntutan dari pihak pertama terhadap pihak kedua Batalyon Zeni Tempur/20 Sorong dalam rangka penyelesaian masalah dugaan penganiayaan. Pihak kedua membayar uang denda sebesar Rp 2 miliar dan tetap diproses hukum," kata perwakilan keluarga korban, Nelwan Hara kepada detikcom, Senin (17/2).
Perrmintaan itu mengemuka dalam mediasi yang digelar di Polres Sorong pada Minggu (16/2) malam. Tuntutan denda adat tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani pihak keluarga korban sebagai pihak pertama dan Batalyon Zeni Tempur/20 PPA sebagai pihak kedua.
"Pihak keluarga dan Batalyon Zeni Tempur/20 Sorong yang sebagai diduga melakukan tindak kekerasan sehingga menghilangkan nyawa masyarakat Abner Karet ada pernyataan bersama. Ini menjadi dasar sebagai jaminan untuk menjaga kamtibmas," paparnya.
(sar/asm)