"Jadi terkait perkara pencabulan terhadap anak atau pedofil, memang Polresta Sorong Kota menerima laporan dari ibu korban," kata Kapolresta Sorong Kota Kombes Happy Perdana Yudianto kepada detikcom, (14/2/2025).
Kasus ini terungkap dari laporan orang tua salah satu korban ke polisi pada Senin (3/2). Dari hasil penyelidikan terungkap korban pencabulan ternyata mencapai 7 orang.
"Korban memang pada awalnya satu orang kemudian mengembang menjadi 5 orang dan saat ini bertambah lagi 2 menjadi 7 orang begitu," bebernya.
Pelaku sendiri ditangkap polisi di Sorong pada Jumat (14/2). Kepada polisi, pelaku mengaku sudah menjalankan aksinya sekitar 5 bulan terakhir di rumahnya.
"Tersangka ini memelihara hamster dan ikan cupang. Kemudian tersangka bersama korban main di rumah pelaku dan kondisi rumah sepi. Di situlah pelaku melaksanakan pencabulan," jelas Happy.
Happy menjelaskan, pelaku memberikan uang kepada korban Rp 1.000 agar tidak menceritakan perbuatannya. Namun korban tetap menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya.
"Setelah mencabuli pelaku memberikan uang sebesar Rp 1.000 kepada korban dan setelah korban pulang dari rumah pelaku korban menceritakan kepada ibunya dan kemudian ibunya melaporkan," ucapnya.
Pelaku kini ditahan dan dijerat pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun atau denda paling banyak Rp 300 juta.
Happy pun mengimbau kepada masyarakat terutama orang tua untuk selalu mengawasi anaknya. Dia menganggap anak juga perlu diberikan edukasi.
"Buah hatinya boleh main silakan, tapi jangan sampai lepas pengawasan karena bagaimanapun juga namanya anak kecil itu masih belum bisa berpikir seperti orang dewasa," jelasnya.
(sar/asm)