Terkuak Kepala Distrik Klabot Otaki Pembunuhan Wanita Mayatnya Sisa Kerangka

Sorong

Terkuak Kepala Distrik Klabot Otaki Pembunuhan Wanita Mayatnya Sisa Kerangka

Tim detikcom - detikSulsel
Jumat, 14 Feb 2025 09:20 WIB
Polisi menemukan mayat wanita berinisial KM yang diduga korban pembunuhan di dalam hutan di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
Foto: Polisi menemukan mayat wanita diduga korban pembunuhan di Sorong. (dok. istimewa)
Sorong -

Teka-teki kematian wanita berinisial KM yang mayatnya ditemukan tinggal kerangka di dalam hutan Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, akhirnya terkuak. Kepala Distrik Klabot berinisial TM ternyata dalang pembunuhan wanita itu pada 2023 lalu.

Mayat korban ditemukan usai diduga dikubur secara tidak layak di Kampung Indiwi, Distrik Klabot, Kabupaten Sorong, Sabtu (8/2). Polisi awalnya menerima laporan kasus dugaan pembunuhan itu pada Agustus 2024.

Polisi yang melakukan serangkaian penyelidikan kemudian menangkap empat orang terduga pelaku berinisial RY, YK, FZY dan TM. Kasat Reskrim Polres Sorong, AKP Handam Samudro mengatakan pembunuhan itu atas perintah TM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait dengan yang memberikan anjuran ini yaitu inisial TM, kebetulan yang bersangkutan adalah seorang kepala Distrik Klabot," kata Handam Samudro kepada detikcom, Kamis (13/2/2025).

Hamdan menutukan penyidik masih mendalami motif TM membunuh korban. Pihaknya masih menunggu hasil autopsi terhadap mayat korban yang ditemukan sisa kerangka.

ADVERTISEMENT

"Berkait dengan motif saat ini kami masih dalami juga, kemudian kami juga masih menunggu hasil autopsi terkait berapa kali korban dipukul menggunakan kayu," tuturnya.

Kepala Distrik Klabot Rencanakan Pembunuhan

Hamdan menyebut TM merencanakan pembunuhan terhadap korban. TM juga yang mengajak tiga pelaku lainnya untuk bersama-sama menghabisi nyawa korban pada Desember 2023 lalu.

"Mereka sempat merencanakan di malam sebelum kejadian, mereka dipanggil, dikumpulkan oleh inisial TM. Kemudian ada perintah dari TM untuk mencari dan ketika menemukan korban inisial KM untuk dibunuh," ucap Handam.

"Selanjutnya besok harinya ketika tersangka ini mencari, kemudian menemukan keberadaan KM, kemudian melakukan pembunuhan dengan cara memukul bagian kepala korban dengan menggunakan batang kayu," sambungnya.

Saat itu, polisi telah menetapkan keempat pelaku sebagai tersangka dan langsung ditahan. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana.

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 340 junto 338 juncto Pasal 55 KUHP terkait pembunuhan berencana. Keempat tersangka itu kini telah ditahan di Polres Sorong," tegas Handam.




(hsr/hsr)

Hide Ads