Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Halmahera Barat (Kadis Perindagkop Halbar), Demisius Onasis Boky ditetapkan sebagai tersangka usai menganiaya seorang pendemo terkait kelangkaan minyak tanah. Seorang staf Demisius, Richsony Boky juga menjadi tersangka dalam perkara tersebut.
Penganiayaan itu terjadi di kantor Disperindagkop Halbar, Kecamatan Jailolo pada Rabu (8/1) sekitar pukul 09.30 WIT. Peristiwa tersebut bermula saat warga bernama Hardi Dano Dasim datang seorang diri melakukan aksi demonstrasi.
"Saya sendiri datang ke kantor Disperindag dan UKM, dengan membawa sejumlah pamflet dan pengeras suara. Saya datang ke kantor mau aksi," ujar Hardi kepada detikcom, Rabu (8/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, penganiayaan tersebut terekam kamera hingga videonya viral di media sosial. Dirangkum detikcom, berikut fakta-fakta Demisius dan stafnya menganiaya pendemo di kantor Disperindagkop Halbar:
Pendemo Soroti Minyak Tanah Langka
Hardi awalnya datang membawa perlengkapan demo untuk menyampaikan tuntutannya. Dia hendak menyampaikan aspirasi terkait sejumlah permasalahan yang ada di Disperindagkop Halbar.
"Tujuan saya untuk mempertanyakan kelangkaan minyak tanah dan ada dugaan pungli (pungutan liar) salah satu pejabat dinas ke pengecer," kata Hardi.
Saat di lokasi, Hardi sempat tidak mendapati Demisius. Namun ketika Hardi hendak memasang spanduk dan memasang pamflet yang berisi tuntutannya, Demisius datang menghampirinya.
"Saat itu sempat dilarang kadis, tapi akhirnya bisa pasang. Setelah itu, saya mau taruh (pasang pamflet) di lantai, tapi dilerai staf. Dia (kadis) suruh copot saya punya pamflet itu," tuturnya.
Kadis Perindag Halbar Tonjok Pendemo
Perselisihan semakin memanas saat pamflet Hardi hendak dicopot staf kantor. Hardi mendorong staf tersebut yang membuat Kadis Perindagkop Halbar Demisius naik pitam.
"Saat itu kadis emosi dan langsung memukul saya berulang kali," kata Hardi.
Staf Demisius saat itu hendak melerai pertikaian tersebut. Namun Hardi menganggap perbuatan staf tersebut justru memberi kesempatan kepada Demisius terus melancarkan serangan.
"Seorang staf coba melerai, tapi justru makin membuka kesempatan kadis untuk menghantam wajah saya," bebernya.
Demisius Ditahan Usai Jadi Tersangka
Polisi yang menerima laporan kemudian mengusut perkara dugaan penganiayaan tersebut. Tidak lama setelah kejadian, Demisius dan stafnya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Kedua tersangka telah ditahan di sel Polres Halmahera Barat," ungkap Kapolres Halmahera Barat AKBP Erlichson dalam keterangannya, Jumat (10/1).
Erlichson memastikan proses penyidikan kasus ini berjalan cukup lancar. Pihaknya berkomitmen mengutamakan transparansi dan profesionalisme dalam menangani kasus ini.
"Kami berkomitmen untuk tidak ada hambatan yang berarti dalam penanganan kasus ini dan akan terus bekerja untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan cepat," imbuhnya.
Simak fakta lainnya di halaman berikutnya...
Motif Demisius dan Staf Aniaya Pendemo
Erlichson mengungkap motif Demisius dan stafnya menganiaya pendemo. Dia menyebut Demisius tidak terima pendemo hendak memasang spanduk dan pamflet di kantornya.
"Tidak terima mau ditempel spanduk di kantor," ungkap Erlichson.
Dia menegaskan Polres Halbar menangani kasus ini secara transparan dan profesional. Erlichson meminta masyarakat untuk menyerahkan penanganan perkara ini ke polisi.
"Masyarakat diimbau untuk mengikuti perkembangan kasus ini dan tetap menjaga ketertiban, serta mendukung proses hukum yang sedang berlangsung," paparnya.
Berkas Perkara Tersangka Diproses
Erlichson menegaskan berkas perkara tersangka tengah diproses. Penyidik kepolisian akan segera merampungkannya untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
"Untuk tahap I, kami menargetkan dapat menyelesaikan proses ini dalam waktu satu atau dua minggu ke depan, dengan mempertimbangkan semua bukti dan keterangan yang telah terkumpul," ucap Erlichson.
Erlichson menambahkan, pihaknya fokus menangani dugaan tindak pidana kedua tersangka. Terkait sanksi kepegawaian terhadap tersangka selaku pejabat pemerintahan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke pemerintah daerah.
"Kami hanya berfokus pada penegakan hukum. Keputusan mengenai pencopotan atau tindakan administratif lainnya akan menjadi keputusan dari pemerintah daerah setempat yang berkompeten untuk menanganinya," jelasnya.
Simak Video "Video: Heboh Siswi SMP di Lubuklinggau Dianiaya Teman, Polisi Selidiki"
[Gambas:Video 20detik]
(sar/sar)