Bocah berinisial AL (5) di Jayapura Kota, Papua, dianiaya oleh pasang suami istri (pasutri) berinisial NS (36) dan JY (36). Korban kini dirawat di rumah sakit karena babak belur dan mengalami trauma.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor D. Mackbon mengatakan kasus kekerasan terhadap anak ini terjadi di kampung Organda Padang Bulan, Heram, Jayapura Kota pada Jumat (3/1). Kedua pelaku kemudian diamankan polisi pada Sabtu (4/1).
"Pelaku merupakan sepasang suami istri, sekaligus orangtua angkat bagi korban, sudah ditetapkan tersangka," kata Kombes Victor dalam keterangannya, Minggu (5/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Victor menuturkan korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis. Pasalnya korban mengalami luka di kepala, bibir robek, bengkak pada tangan.
"Kami bersama tetangga kosnya langsung membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka-luka yang dialaminya," terangnya.
Lanjut Victor, pelaku NS merupakan ASN di Provinsi Papua, sementara istrinya merupakan ibu rumah tangga. Kedua pelaku dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
"Korban sudah sering menerima perlakuan kekerasan fisik," ungkap Victor.
Korban Alami Trauma-Didampingi P2TP2A
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda mengatakan korban mengalami trauma akibat perlakuan pasutri tersebut. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) kini melakukan pendampingan terhadap korban.
"Kami telah berkoordinasi dengan pihak pemerintah melalui P2TP2A untuk pendampingan dan pelayanan terhadap anak agar kesehatan fisik dan psikis dapat segera pulih kembali," kata AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda dalam keterangannya, Senin (6/1).
Dewa menuturkan kondisi korban sudah berangsur pulih. Selain dari P2TP2A, dia menyebut polisi wanita (polwan) juga diminta ikut melakukan pendampingan trauma healing kepada korban.
"Korban kini sudah berangsur pulih dan dapat beraktivitas serta berinteraksi. Kami juga atas perintah Kapolresta sudah turun bersama Polwan Polresta yang berkompeten di bidangnya untuk melakukan trauma healing terhadap korban," ujar Dewa.
Di sisi lain, Dewa menyebut kasus ini masih terus diproses untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Dia juga memastikan saksi dan pelapor yang diduga menerima ancaman akan mendapatkan perlindungan hukum dari kepolisian.
"Untuk saksi maupun pelapor yang diinformasikan mendapat ancaman atau di bawah tekanan, pihak kepolisian memastikan tidak boleh terjadi. Mereka kami jamin perlindungan keamanannya," tegas Dewa.
(hsr/hsr)