Pasutri di Jayapura Kota Ditangkap gegara Aniaya Bocah hingga Babak Belur

Papua

Pasutri di Jayapura Kota Ditangkap gegara Aniaya Bocah hingga Babak Belur

Paulus Pulo - detikSulsel
Minggu, 05 Jan 2025 11:30 WIB
Ilustrasi Pelecehan dan Penelantaran Anak
Foto: iStock
Jayapura Kota -

Pasangan suami istri (pasutri) di Jayapura Kota, Papua, NS (36) dan JY (36) ditangkap polisi lantaran menganiaya bocah 5 tahun hingga babak belur. Korban merupakan anak angkat kedua pelaku.

"Pelaku merupakan sepasang suami istri, sekaligus orangtua angkat bagi korban, sudah ditetapkan tersangka," ujar Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor D. Mackbon dalam keterangannya, Minggu (5/1/2025).

Victor mengatakan pihaknya awalnya menerima laporan dugaan penganiayaan di kampung Organda Padang Bulan, Heram, Jayapura Kota pada Jumat (3/1). Kedua pelaku kemudian diamankan pada Sabtu (4/1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keduanya kini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Polresta Jayapura Kota," katanya.

Dia menuturkan pelaku NS merupakan ASN di Provinsi Papua, sementara istrinya merupakan ibu rumah tangga. Kedua pelaku dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

ADVERTISEMENT

"Korban sudah sering menerima perlakuan kekerasan fisik," ungkap Victor.

Lebih lanjut Victor menuturkan korban telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis. Pasalnya korban mengalami luka di kepala, bibir robek, bengkak pada tangan.

"Kami bersama tetangga kosnya langsung membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka-luka yang dialaminya," terangnya.




(hsr/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads